Terus Usut Korupsi Iklan Bank BJB, Kali Ini KPK Periksa 11 Saksi

Saeful Anwar

| 17 September 2026, 13:30 WIB

Terus Usut Korupsi Iklan Bank BJB, Kali Ini KPK Periksa 11 Saksi

KPK mencatat korupsi pengadaan iklan Bank BJB mengakibatkan kerugian negara hingga Rp223,6 miliar. - Foto: Dok. Bank BJB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung hari ini (Kamis, 17/9/2026), di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung.

"Untuk hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.," katanya.

Sebanyak 11 orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Mereka atas nama Ginanjar Maulana Sukimin, Arya Jodipati, dan Yudan Agung Nugraha yang berstatus sebagai wiraswasta.

Kemudian Avitia Nurmatari dan Nurul Hidayah Fachriani selaku karyawan swasta, serta Andri Rachmat Nugraha yang berstatus swasta.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Korupsi Iklan Bank BJB

KPK juga memanggil Ginanjar Perdana Putra dan Ridwansyah Yusuf Achmad yang merupakan wiraswasta, serta Hardiawan Suhana selaku karyawan swasta.

Dua saksi lainnya yakni Cecep Dhermawan dan Ikhwan Romdoni yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dan menduga pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 menimbulkan kerugian negara Rp223,6 miliar.

Penyidik juga masih mendalami dugaan penggunaan dana nonbudgeter yang berasal dari selisih anggaran pengadaan iklan, termasuk aliran dan peruntukan dana tersebut.