Terima Aduan Pengusaha, Purbaya Bakal Gandeng Kemenhub Atasi Disparitas Tarif Jasa Pelabuhan
Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan masalah disparitas tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo), pada depo peti kemas kosong (empty container) di luar kawasan pelabuhan.
Baca Juga
Dalam Sidang Ke-13 Kanal Debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Purbaya menerima aduan dari Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mereka mewakili PT Jakarta Mitra Graha, untuk mengadukan mengenai tingginya biaya logistik dan ketidaktransparanan penetapan tarif jasa LoLo.
Baca Juga
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Photo :
- [Mohammad Yudha Prasetya]
DPN Depalindo menyatakan, tarif di luar pelabuhan lebih tinggi sekitar Rp 300.000—Rp 400.000 per kontainer, dibandingkan tarif sejenis di dalam pelabuhan. Mereka menjelaskan, disparitas itu terjadi seiring belum tersedianya regulasi yang secara khusus mengatur struktur, komponen, dan golongan tarif pengenaan jasa LoLo.
Baca Juga
Pengguna jasa juga menyampaikan adanya sejumlah biaya tambahan, seperti cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel, yang dinilai perlu diperjelas standar pemeriksaan dan rincian invoice-nya, serta perlunya penguatan koordinasi pengawasan perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dia mengatakan, perlu adanya upaya menyeragamkan tata kelola dan mekanisme layanan depo peti kemas kosong, baik di dalam maupun di luar area pelabuhan, termasuk mengkaji ketentuan bagi perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia.
Purbaya menyebut, Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE), akan menindaklanjuti pembahasan ini secara terkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait.
Hal itu bertujuan untuk memastikan kejelasan kebijakan, kepastian berusaha, serta terciptanya proses yang lebih efisien dan seragam.
“Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia,” ujar Purbaya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam rapat koordinasi Satgas P3M-PPE serta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam dua pekan ke depan.
“Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah,” ujarnya. (Ant).
Penerapan Pajak E-Commerce Berpeluang Kembali Ditunda, Purbaya Ungkap Alasannya
Purbaya mengatakan ada kemungkinan pihaknya akan kembali menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pada platform e-commerce atau lokapasar (marketplace).
VIVA.co.id
12 Agustus 2026