◐

Tata Cara Aktivasi IKD di Hp, Ketahui Syarat dan Langkahnya

Jakarta, CNN Indonesia --

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan.

Sebelum bisa digunakan, IKD harus diaktivasi terlebih dahulu. Berikut tata cara aktivasi IKD yang wajib diketahui masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


IKD adalah sebuah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Aplikasi ini digunakan untuk membantu mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan administrasi kependudukan.

Dikutip dari website Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, penerapan IKD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Untuk bisa menggunakan aplikasi IKD masyarakat terlebih dahulu harus melakukan proses registrasi.

Setelah proses registrasi selesai, maka IKD sudah bisa digunakan untuk mengakses informasi dan berbagai macam keperluan yang berkaitan dengan proses administrasi kependudukan.

Jika tidak, maka aplikasi IKD tidak bisa digunakan karena data pemohon belum tercatat pada server.

Aplikasi IKD bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan. Seperti melaporkan kelahiran atau kematian, Perubahan data, hingga untuk pengajuan Surat Keterangan Pindah.

Aplikasi IKD juga sudah terintegrasi dengan layanan lain seperti BPJS, bantuan sosial, dan perbankan.

Pilihan Redaksi

Pada saat IKD sudah terverifikasi, maka Anda dapat dengan mudah untuk melakukan pengecekan terhadap data keluarga saat diperlukan.

Anda juga tidak perlu khawatir jika lupa membawa e-KTP karena semua data sudah tercatat dan tersimpan di aplikasi IKD.


Syarat aktivasi IKD

Sebelum mulai melaksanakan proses aktivasi IKD, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Selain itu, pemohon juga wajib untuk datang ke kantor Dinas Dukcapil atau Kecamatan setempat.

Berikut syarat aktivasi IKD:


Cara mengaktivasi IKD

Berikut langkah-langkah aktivasi IKD.

  1. Download dan instal aplikasi IKD di hp.
  2. Pilih menu Daftar.
  3. Isi data diri yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, email, dan nomor ponsel.
  4. Lakukan verifikasi wajah.
  5. Minta ke petugas Dukcapil atau Kecamatan barcode dan scan.
  6. Jika proses registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan kode OTP melalui email.
  7. Masukkan kode OTP.
  8. Jika proses aktivasi berhasil, maka data e-KTP dan KK akan muncul di aplikasi IKD.


Aktivasi IKD bagi WNI di luar negeri

Jika masyarakat yang ingin melakukan proses aktivasi IKD berdomisili di luar negeri, maka yang bersangkutan harus mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Berikut ini proses aktivasi IKD bagi WNI yang berdomisili di luar negeri:

  1. Kunjungi KBRI atau KJRI setempat.
  2. Unduh dan instal aplikasi IKD di Play Store maupun App Store.
  3. Lakukan registrasi.
  4. Masukkan NIK atau Nomor Induk Tunggal (NIT), alamat e-mail, dan nomor ponsel aktif.
  5. Klik menu Verifikasi Data.
  6. Swafoto tanpa menggunakan kacamata maupun masker.
  7. Scan kode QR. Mintalah kode QR ke petugas pencatatan sipil yang berada di KBRI / KJRI.
  8. Pemohon akan mendapatkan email kode aktivasi dari SIAK TERPUSAT.
  9. Klik menu aktivasi.
  10. Masukkan kode aktivasi dan captcha, klik menu aktifkan.
  11. Login kembali dengan PIN yang telah didaftarkan.
  12. Proses aktivasi IKD selesai.

Untuk mengetahui apakah proses verifikasi IKD berhasil atau tidak, cobalah untuk login kembali ke aplikasi tersebut dengan menggunakan PIN yang telah didaftarkan sebelumnya.

Selain itu, proses aktivasi IKD dinyatakan berhasil saat data kependudukan sudah tersedia pada menu utama.

Demikian tata cara aktivasi IKD sebagai pengganti identitas resmi seperti KTP dan mempermudah mengakses layanan publik lainnya.

(ahd/fef)