Tanpa Pemeriksaan Awal, Status Tersangka Febrie Adriansyah Berpotensi Gugur

Bagikan:

JAKARTA – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri berpotensi digugurkan apabila Febrie tidak menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, proses penetapan tersangka harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru. Karena itu, dia mempertanyakan apakah dalam perkara ini, Febrie telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka itu tidak bisa serta merta tiba-tiba, tetapi harus didahului pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi. Dasar hukumnya apa? Putusan MK nomor 21 tahun 2014,” ujar Zaenur, Minggu 12 Juli.

Dia menjelaskan, berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, hakim Praperadilan kerap mengabulkan permohonan pemohon dengan menggugurkan status tersangka seseorang karena alasan belum dipanggil saksi.

Karena itu, apabila Febrie mengajukan praperadilan, status tersangka bisa saja gugur dengan pertimbangan belum dipanggil sebagai saksi.

“Jadi kalau Febrie Adriansyah ini ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, belum pernah dipanggil, ada risiko besar yaitu di praperadilan kalau berdasarkan putusan-putusan terdahulu, risiko bisa lolos dari status tersangkanya gitu,” sambungnya

Sisi lain, Zaenur juga menyoroti pelimpahan perkara Febrie dari Kortas Tipdikor Polri ke Kejaksaan Agung di tengah proses penyelidikan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum.

“Jadi penyidikannya setengah jalan di Polri dan akan dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan. Saya melihat bahwa ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum,” ungkapnya.

Pelimpahan ke kejaksaan bisa disebut sesuai hukum atau wajar, ketika proses penyelidikan di kepolisian telah rampung. Karena itu, dia menegaskan bahwa Polri harus menyelesaikan terlebih dahulu rangkaian penyelidikan sebelum melakukan pelimpahan.

“Kalau penyidikannya sudah selesai P21, dilimpahkan ke Kejaksaan itu untuk penuntutan. Nah kalau untuk penuntutan jelas itu memang diatur di dalam KUHAP. Penyidik Polri dia hanya sampai ke penyidikan, kalau sudah selesai P21 diterima oleh jaksa pemeriksa oleh Kejaksaan, akan dilanjutkan penuntutannya oleh Kejaksaan,” terangnya.

Zaenur mengungkapkan, pelimpahan di tengah proses penyidikan bisa saja dilaksanakan, namun yang menerima adalah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Sebab, KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara saat proses penyelidikan.

“Jadi secara aturan hukum kalau memang tujuannya agar ini tidak ditangani oleh Polri, maka satu-satunya jalan adalah ditangani oleh KPK,” imbuhnya.

BACA JUGA:


Meski demikian, dia menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tetap dapat menangani perkara tersebut, namun dengan catatan prosesnya harus dimulai dari awal. Bukan melanjutkan menangani perkara yang telah diselidiki oleh kepolisian.

“Kecuali status dari Febrie Ardiansyah belum tersangka, kemudian Kejaksaan memulai, Kepolisian menghentikan proses, dan kemudian Kejaksaan memulai dari nol, itu boleh. Tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di Kejaksaan, itu tidak bisa,” tukas Zaenur.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+