Tak Perlu Antre Saat Perpanjang SIM, Tapi Tahap Ini Tetap Wajib Dilakukan
Sabtu, 26 September 2026 - 10:56 WIB
Jakarta, VIVA – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis. Korlantas Polri menghadirkan layanan digital yang memungkinkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Baca Juga
Meski proses pengajuan dan perpanjangan dapat dilakukan secara digital, pemohon tetap harus melewati satu tahap untuk mendapatkan SIM dalam bentuk kartu fisik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Korlantas memperkenalkan Kios SIM sebagai salah satu inovasi dalam layanan Digital Korlantas. Fasilitas ini ditujukan bagi masyarakat yang sebelumnya sudah melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C melalui layanan Sinar Digital Korlantas.
Baca Juga
Setelah proses perpanjangan selesai, pemohon tidak harus kembali mengantre di loket untuk mendapatkan kartu SIM. Mereka cukup datang ke Kios SIM dengan membawa QR Code yang diperoleh dari proses layanan digital tersebut.
QR Code tersebut kemudian digunakan untuk melakukan verifikasi data. Setelah data dinyatakan sesuai, pemohon dapat mencetak SIM fisiknya secara mandiri melalui mesin yang tersedia di Kios SIM.
Baca Juga
Korlantas menyebut kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi antrean sekaligus membuat proses pengambilan SIM menjadi lebih sederhana. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada proses pencetakan yang dilakukan secara manual oleh petugas.
“Untuk masyarakat yang sudah melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Sinar Digital Korlantas, bisa datang ke Kios SIM dengan membawa QR Code. Kemudian melakukan verifikasi data dan mencetak SIM secara mandiri,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dikutip VIVA, Sabtu 26 September 2026.
Artinya, digitalisasi tidak sepenuhnya menghilangkan kebutuhan masyarakat untuk datang secara langsung. Ada tahap yang tetap dilakukan secara fisik, yakni mengambil atau mencetak kartu SIM melalui Kios SIM.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Konsep ini membuat proses perpanjangan SIM terbagi menjadi dua bagian. Tahap awal dilakukan secara online melalui aplikasi, sedangkan tahap berikutnya dilakukan dengan mendatangi Kios SIM untuk mencetak kartu fisik.
Korlantas juga menyampaikan bahwa layanan Kios SIM akan dikembangkan lebih luas. Fasilitas tersebut direncanakan hadir di sejumlah wilayah Jabodetabek, termasuk di pusat-pusat pelayanan publik seperti mal pelayanan publik.
Halaman Selanjutnya
Kehadiran Kios SIM menjadi bagian dari empat inovasi yang diluncurkan Korlantas Polri dalam layanan Digital Korlantas pada 25 September 2026. Selain Kios SIM, terdapat sistem pembayaran denda tilang, STNK Digital, serta aplikasi Siap Jalan.