Tak Hanya di Indonesia, Pemblokiran Akun WhatsApp Terjadi Global

Jakarta -

Pemblokiran sejumlah akun WhatsApp yang membuat pengguna kehilangan akses ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Meta menyebut masalah tersebut merupakan kesalahan sistem yang terjadi secara global.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kebijakan Publik WhatsApp dan Messenger Asia Pasifik, Meta, Esther Samboh, setelah dipanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menjelaskan banyaknya aduan mengenai akun WhatsApp yang dinonaktifkan.

Esther menegaskan tidak ada upaya yang secara khusus menargetkan pengguna WhatsApp di Indonesia dalam kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu hal yang mungkin buat rekan-rekan jurnalis ini informasi yang penting adalah hal ini terjadi secara global," kata Esther saat ditemui wartawan di Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Esther menjelaskan bahwa masalah tersebut terjadi ketika sistem WhatsApp melakukan pendeteksian terhadap akun yang dianggap melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan layanan.

WhatsApp menggunakan berbagai sinyal yang dipelajari sistem untuk menangkap perilaku yang dinilai melanggar aturan. Sistem ini digunakan antara lain untuk mendeteksi spam maupun penyalahgunaan platform.

Namun dalam proses tersebut, terjadi kesalahan. Sistem yang seharusnya mendeteksi akun yang melakukan pelanggaran justru ikut 'menangkap' sejumlah akun pengguna asli.

"Dalam melakukan proses penangkapan akun-akun yang tidak baik ini, kemudian sistem kami melakukan kesalahan dalam melakukan penangkapan akun-akun yang tidak baik ini," kata Esther.

WhatsApp kemudian melakukan mitigasi secara cepat untuk mengatasi kesalahan tersebut. Meta menyebut langkah pemulihan telah dilakukan dan banyak akun yang sebelumnya terdampak sudah kembali dapat digunakan.

Esther menjelaskan persoalan tersebut juga berkaitan dengan karakter WhatsApp sebagai aplikasi perpesanan pribadi yang menggunakan enkripsi end-to-end. Karena pesan pengguna terenkripsi, WhatsApp tidak membaca isi pesan, tetapi menggunakan sinyal perilaku tertentu untuk mendeteksi aktivitas yang dianggap melanggar aturan.

"Ini memang kesalahan sistem yang langsung dimitigasi. Dan dengan demikian kami langsung berupaya untuk unbanned ya atau mengembalikan akun ke masyarakat kembali," katanya.

Sementara itu, Komdigi sebelumnya telah meminta penjelasan resmi kepada Meta setelah menerima banyak aduan dari pengguna WhatsApp.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengirim surat kepada Meta pada 14 Agustus. Karena hingga batas waktu yang diharapkan belum mendapatkan respons, Komdigi kemudian memanggil Meta untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Adapun, pertemuan antara Komdigi dan Meta pada hari ini, secara khusus membahas persoalan keluhan sejumlah pengguna WhatsApp yang tidak bsia menggunakan layanan pesan instan tersebut di Indonesia.

Meta juga menyebutkan untuk pengguna yang masih terdampak diminta mengajukan banding melalui aplikasi WhatsApp. Esther mengatakan setiap banding akan ditinjau oleh WhatsApp dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Itu komitmen dari kami. Dan semoga nanti setelah adanya update ini bisa dilakukan proses remediasi yang lebih lancar oleh pengguna yang terdampak," pungkasnya.

(agt/agt)

TAGS

LIHAT LAINNYA