Sutarmidji minta pemerintah tak salahkan perda soal karhutla - ANTARA News Kalimantan Barat

Bengkayang (ANTARA) - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023 Sutarmidji meminta pemerintah tidak menyalahkan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 terkait pembukaan lahan dengan cara membakar secara terbatas sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sutarmidji mengatakan, ketentuan mengenai pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kepentingan kearifan lokal telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Perda itu mengatur tentang tata cara membakar yang dua hektare. Yang boleh membakar dua hektare itu Undang-Undang Lingkungan Hidup. Itu produk DPR RI dengan pemerintah pusat. Percuma cabut perda kalau undang-undang tidak dicabut,” kata Sutarmidji saat ditemui usai meninjau pembangunan Kantor DPW NasDem Kalbar di Pontianak, Minggu.

Menurut dia, Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 pada dasarnya mengatur tata cara pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.

Ia menegaskan, perda tersebut tidak memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membakar lahan tanpa batas. Ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar maksimal dua hektare, kata dia, merupakan pengecualian yang terdapat dalam aturan di tingkat undang-undang.

“Cabut undang-undangnya, ganti yang dua hektare itu, baru bisa bermanfaat. Kalau tidak, apa manfaatnya mencabut perda?” ujarnya.

Sutarmidji merujuk Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Ia menjelaskan, penjelasan Pasal 69 ayat (2) menyebut kearifan lokal tersebut mencakup pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal, dengan ketentuan lahan dikelilingi sekat bakar untuk mencegah api menjalar ke wilayah sekitarnya.

“Jadi yang mengizinkan bakar itu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009,” ujarnya.

Karena itu, Sutarmidji meminta kementerian terkait membaca secara utuh ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 sebelum memberikan penilaian terhadap Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022.

“Makanya kementerian itu, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, baca itu undang-undang tentang lingkungan hidup, baca, baru komentar,” katanya.

Ia menilai pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tidak serta-merta menghapus ketentuan mengenai kearifan lokal dalam pembukaan lahan selama ketentuan tersebut masih tercantum dalam undang-undang.

“Jangan salahkan perda. perda apa hubungannya dengan kebakaran lahan. Perda itu justru mengatur bakar lahan dua hektare yang diizinkan undang-undang itu harus bergilir,” ujarnya.

Sutarmidji mengatakan persoalan karhutla seharusnya tidak hanya dilihat dari keberadaan regulasi daerah, tetapi juga dari aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pembukaan lahan, termasuk di wilayah konsesi perusahaan perkebunan.

Ia mencontohkan penanganan karhutla di Kalimantan Barat pada 2019 saat dirinya menjabat gubernur dengan memberikan sanksi terhadap 157 perusahaan perkebunan yang terdeteksi memiliki titik panas di wilayah konsesinya.

“Kalau tidak tegas, tidak mungkin karhutla ini bisa teratasi. Saya tahun 2019 memberi sanksi kepada 157 perusahaan perkebunan,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan berdasarkan pemantauan titik panas dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang ditemukan memiliki titik api di area konsesinya.

“Satu sudah putus inkracht, denda Rp917 miliar,” ujarnya.

Sutarmidji berharap penanganan karhutla di Kalimantan Barat kembali mengedepankan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, baik terhadap aktivitas pembukaan lahan maupun pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, sehingga kejadian serupa tidak terus berulang.

Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.