Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Bakal Ubah Model Bisnis
Warta Ekonomi, Jakarta -
Operator seluler (Opsel) kini tidak lagi diperbolehkan menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Pemerintah juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.
Melalui aturan tersebut, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan demikian, perlindungan sisa kuota tidak hanya diwujudkan melalui satu mekanisme tertentu.
Operator dapat menawarkan mekanisme akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kuota yang telah dibayarkan merupakan hak pelanggan sehingga tidak dapat dihilangkan begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Meutya, penerbitan SE tersebut juga dilatarbelakangi masih adanya aduan masyarakat mengenai operator yang belum sepenuhnya menjalankan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Pelanggan Kini Diberikan Pilihan
Salah satu perubahan penting dari kebijakan tersebut bukan sekadar larangan menghanguskan kuota, tetapi kewajiban operator menyediakan pilihan layanan kepada pelanggan.
Sebelumnya, mekanisme masa berlaku dan penggunaan kuota pada dasarnya banyak ditentukan melalui desain produk masing-masing operator. Kini, pemerintah menekankan agar pelanggan memiliki pilihan untuk menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Artinya, operator tetap memiliki ruang untuk merancang produk dan menentukan skema layanan. Namun, produk yang ditawarkan harus memberikan pilihan perlindungan terhadap sisa manfaat layanan yang sudah dibayarkan pelanggan.
Pilihan tersebut tidak harus selalu berbentuk rollover. Pelanggan dapat memperoleh perlindungan melalui perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau mekanisme lain yang memberikan manfaat setara.
Operator Mulai Kaji Penyesuaian Produk
Ketentuan baru tersebut mulai mendorong operator seluler mengevaluasi kembali produk dan layanan yang mereka tawarkan.
Salah satunya Telkomsel yang saat ini tengah mengkaji penyesuaian produk dan layanan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan baru.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat perlindungan pelanggan.
"Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan," ujar Abdullah kepada Warta Ekonomi, Senin (7/9/2026).
Sejalan dengan penerbitan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, Telkomsel melakukan kajian menyeluruh terhadap produk dan layanan yang dimiliki.
"Telkomsel mendukung dan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk & layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku," kata Abdullah.
Menurutnya, perlindungan pelanggan dan penyampaian informasi yang jelas serta mudah dipahami juga menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan.
Untuk penerapan teknis ketentuan tersebut, Telkomsel akan berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan terkait.
"Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait," ujar Abdullah.
Sementara itu, XLSMART masih melakukan koordinasi melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk membahas tindak lanjut teknis implementasi SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.
Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSMART Reza Mirza mengatakan koordinasi melalui ATSI dilakukan karena ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Baca Juga: Ultimatum Operator Seluler Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu hingga 28 September
"Mengingat SE ini berlaku bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler, tanggapan dan koordinasi teknis terkait implementasinya akan disampaikan melalui ATSI sebagai wadah resmi industri, guna memastikan keselarasan penerapan di tingkat nasional," ujar Reza.
Hingga berita ini ditulis, ATSI belum memberikan tanggapan terbaru terkait implementasi SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 saat dihubungi Warta Ekonomi pada Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, pada Selasa (1/9/2026), ATSI menyatakan masih melakukan diskusi internal terkait aturan tersebut.
"Sementara ini belum ada tanggapan karena kami masih diskusi internal," ujar Marwan saat dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (1/9/2026).