Sidang Eksepsi, Febrie Adriansyah Pertanyakan Dakwaan Pemerasan Tan Kian
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar keterlibatan dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang eksepsi atau nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan pertemuan antara Ferry Hongkiriwang dan Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut mengancam akan menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dan meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara setidaknya Rp 55 miliar. Menurut uraian dakwaan, uang tersebut akan dilaporkan dan diserahkan kepada Febrie.
Febrie mempersoalkan tidak jelasnya uraian mengenai hubungan antara tindakan Ferry dan dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.
"Di sinilah letak persoalan yang sangat mendasar bagi saya. Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Febrie, apabila jaksa mendalilkan adanya arahan darinya kepada Ferry terkait dugaan pemerasan tersebut, surat dakwaan semestinya menguraikan secara jelas waktu pemberian perintah, pihak yang menerima perintah, serta tindakan konkret yang dimaksud.
"Apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?," tutur Febrie.
Febrie juga menyoroti posisi Ferry Hongkiriwang yang disebut berperan aktif dalam uraian dakwaan, tetapi tidak menjadi bagian dalam perkara yang sedang dihadapinya. Dia menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan kurang pihak atau plurium litis consortium.
Untuk memperkuat keberatannya, Febrie merujuk Pasal 75 ayat (2) huruf b dan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, ketentuan tersebut mensyaratkan surat dakwaan menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian, sekaligus mengatur konsekuensi hukum apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
"Kejelasan itu diperlukan untuk memahami dasar tuduhan bahwa saya turut serta melakukan pemerasan. Hubungan kedekatan harus dijelaskan bersama perbuatan konkret yang menjadi dasar penyertaan," katanya.