Setelah 3 Tahun, Penabrak Remaja 17 Tahun hingga Tewas di Batam Akhirnya Ditangkap
Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:09 WIB
Batam, VIVA – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengungkap penanganan kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Batam pada 2023 setelah tersangka ditangkap di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Baca Juga
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, tersangka berinisial APNL telah diamankan dan dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam konferensi pers di Batam, Kamis (1/10/2026), Afiditya menjelaskan kecelakaan tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung.
Baca Juga
Saat itu, APNL mengemudikan kendaraan roda empat dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji, sedangkan korban RN (17) mengendarai sepeda motor.
Ilustrasi kecelakaan
Photo :
- VIVA/Davro
Baca Juga
Sepeda motor korban terjatuh ke kanan dan korban terhempas ke bawah kendaraan yang dikemudikan APNL hingga terlindas.
“Korban mengalami luka memar pada bagian perut sebelah kiri dan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di rumah sakit,” kata Afiditya.
Penyidik meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan melalui gelar perkara pada 13 Desember 2024. Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan APNL sebagai tersangka pada 26 September 2026.
Polisi sebelumnya memperoleh informasi mengenai keberadaan APNL di Padang Lawas pada 24 September 2026.
Tim Polresta Barelang kemudian berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas dan menangkap APNL di sebuah rumah di Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada 27 September 2026.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
APNL dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, Pasal 312 mengatur pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Halaman Selanjutnya
Afiditya mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas sekaligus memberikan kepastian hukum atas perkara yang terjadi.