Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2028 atas Arahan Presiden, Pemerintah Siapkan Solusi |Republika Online
MAKASSAR — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan penundaan pemberlakuan sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin. Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (25/10/2026).
Ia mengatakan, sejauh ini kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM belum memenuhi target sehingga dipandang perlu untuk melakukan penundaan. Sebab, sebagian besar pelaku UMKM, kata dia, menilai masih kesulitan memenuhi persyaratan dokumen.
Berdasarkan target kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI) dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pada 2026 tersedia kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat untuk UMKM. Kendati demikian, target tersebut belum tercapai hingga batas akhir 18 Oktober 2026.
"Selain memang target tidak tercapai, sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas, karena masih dianggap cukup berat dan belum punya kemampuan menyiapkan dokumen-dokumen administrasinya. Maka dari itu, ditunda sampai dua tahun atau sampai tahun 2028," tuturnya.
Kendati demikian, Maman menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM bukan merupakan program pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melainkan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dengan batas akhir 18 Oktober 2026.
"Maka dari itu, karena Pak Presiden juga melihat masih banyak UMKM yang memang belum bisa memenuhi, dalam rangka untuk meringankan beban UMKM, Pak Presiden memerintahkan untuk menundanya sampai tahun 2028," tuturnya lagi.
Oleh karena itu, pihaknya akan melihat sejauh mana efektivitas penundaan aturan ini serta menjalankan arahan presiden dengan mengkajinya dan mencari mekanisme jalan tengah agar mendapatkan solusi terbaik.
"Apa mekanisme jalan tengah itu? Mekanisme yang memang bisa mempertemukan dua sisi antara aspek perintah Undang-Undang terkait kewajiban halal dengan melihat faktor kemampuan dari UMKM-nya," ujarnya menekankan.
"Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik," ucap Maman menambahkan.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen Muslim agar terhindar dari mengonsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya. Selain merupakan amanah konstitusi, ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
sumber : Antara