Sebanyak 2.246 warga binaan NTT terima remisi HUT RI

Sebanyak 2.246 warga binaan NTT terima remisi HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 18:15 WIB

Image Print

Desain tanpa judul - 1. Gubernur NTT Emanuel Melki Laka Lena (keempat kanan) bersama jajaran dan warga binaan penerima remisi berfoto bersama di LPKA Kelas I Kupang, Senin (17/8/2026). (ANTARA/Yoseph Boli Bataona)

Kupang, NTT (ANTARA) - Sebanyak 2.246 warga binaan dan anak binaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Penerima remisi hendaknya menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mengikuti program pembinaan sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup secara mandiri,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena di Kupang, Senin.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT per 15 Agustus 2026, sebanyak 2.200 narapidana menerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 24 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Selain itu, sebanyak 22 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I sehingga total penerima remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 RI mencapai 2.246 orang.

Melki mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi bagian dari proses perubahan diri bagi warga binaan dan anak binaan.

“Inilah wujud nyata negara hadir dalam memastikan bahwa setiap warga binaan memperoleh kesempatan untuk membangun masa depan,” katanya.

Untuk Remisi Umum I, pengurangan masa pidana diberikan kepada 321 orang selama satu bulan, 391 orang selama dua bulan, 556 orang selama tiga bulan, 413 orang selama empat bulan, 421 orang selama lima bulan, dan 98 orang selama enam bulan.

Sementara itu, dari 24 narapidana penerima Remisi Umum II, sebanyak 12 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, tiga orang dua bulan, empat orang tiga bulan, satu orang empat bulan, tiga orang lima bulan, dan satu orang enam bulan.

Adapun 22 anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I terdiri atas 14 orang dengan pengurangan satu bulan, lima orang dua bulan, dan tiga orang tiga bulan. Tidak ada anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II atau langsung bebas.

Melki yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyampaikan agar warga binaan yang menerima remisi terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Setelah kembali ke masyarakat mampu hidup secara mandiri. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri,” katanya.

Sementara itu, salah satu warga binaan penerima remisi, AB, mengatakan pengurangan masa pidana menjadi penyemangat baginya untuk mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri.

“Saya bersyukur mendapat remisi pada momen kemerdekaan ini. Bagi saya, ini menjadi penyemangat untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri. Saya ingin ketika nanti kembali ke masyarakat, bisa membawa perubahan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.