Samsat salurkan opsen pajak daerah Rp7,06 miliar pada Pemkab Nabire - ANTARA News Papua Tengah

Nabire (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan (UPTP) Samsat Nabire menyalurkan penerimaan opsen pajak daerah sebesar Rp7,06 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Nabire sebagai bagian dari implementasi kebijakan pembagian pendapatan pajak kendaraan bermotor kepada pemerintah kabupaten.

Kepala Samsat Nabire Nicolas Mayor di Nabire, Senin, mengatakan realisasi opsen pajak tersebut terdiri atas opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,8 miliar dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp3,26 miliar.

"Realisasi opsen pajak daerah yang telah kami salurkan kepada Pemerintah Kabupaten Nabire mencapai Rp7,06 miliar, terdiri atas opsen PKB sebesar Rp3,8 miliar dan opsen BBNKB sebesar Rp3,26 miliar," katanya.

Ia menjelaskan, penyaluran tersebut berasal dari penerimaan pajak kendaraan bermotor sejak Januari hingga 10 Juli 2026 dan telah mendekati target penerimaan opsen pajak daerah tahun ini sebesar Rp7,5 miliar.

Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor terus meningkat seiring kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun, Samsat Nabire mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Nabire melalui penguatan koordinasi, khususnya dalam pendataan objek pajak dan penagihan pajak daerah.

"Kami sangat mengharapkan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Nabire, terutama berkaitan dengan kegiatan pendataan dan penagihan pajak daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberlakuan opsen pajak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memberikan tambahan penerimaan bagi pemerintah kabupaten/kota dari pajak provinsi.

Ia mengatakan, opsen diberlakukan terhadap PKB dan BBNKB dengan tarif opsen yang menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang.

Dengan skema tersebut, setiap pembayaran PKB maupun BBNKB oleh masyarakat secara otomatis memberikan tambahan penerimaan bagi Pemerintah Kabupaten Nabire untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kabupaten Nabire,” katanya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.