◐

Samsat Kota Palu bebaskan denda pajak kendaraan hingga 100 persen

Samsat Kota Palu bebaskan denda pajak kendaraan hingga 100 persen

Selasa, 27 Oktober 2026 18:03 WIB

Image Print

Wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket Kantor Samsat Kota Palu di Palu, Sulteng, Selasa (27/10/2026). ANTARA/Nur Amalia Amir

Palu (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah I Samsat Kota Palu membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen melalui program pembebasan dan diskon pajak yang berlangsung hingga 5 Desember 2026.

Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Samsat Kota Palu Zulfahmi di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, mengatakan program yang berlangsung sejak 26 Oktober 2026 itu merupakan tahap kedua pada tahun ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Program ini sudah tahap kedua yang dilaksanakan Bapak Gubernur Sulteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” katanya.

Ia menjelaskan program insentif tersebut juga mencakup pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen untuk tunggakan yang jatuh tempo hingga 2025, serta pembebasan denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, kendaraan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah yang melakukan mutasi masuk mendapat pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan diskon pokok PKB sebesar 50 persen.

Ia mengatakan bagi wajib pajak yang membayar pajak maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.

Wajib pajak yang memenuhi ketentuan tersebut juga berhak mengikuti undian umrah gratis yang dijadwalkan pada 31 Desember 2026.

Zulfahmi mengatakan kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Tim Pembina Samsat Nasional sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurut dia, antusias masyarakat pada pelaksanaan tahap pertama pada Agustus 2026 cukup besar, yang ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah pemilik kendaraan yang membayar pajak.

Namun, kata dia, tunggakan pajak kendaraan, khususnya di Kota Palu, masih cukup besar sehingga program tahap kedua kembali dilaksanakan.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya masyarakat Kota Palu, segera memanfaatkan program penghapusan pajak yang berlangsung mulai dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 5 Desember 2026,” katanya.

Ia berharap program tersebut dapat mendorong masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026