Saksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Anak Krakatau
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Selasa 8 September 2026. Namun ada yang tidak bisa hadir lantaran terkendala dalam penerbangan menuju Jakarta menyusul kondisi debu vulkanik imbas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Mereka adalah pegawai PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Syarif Hidayat, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Kabag Umum Setda) Kabupaten Lombok Barat Lalu Rifhandani, Staf Keuangan PT Meconel Sistim Instrument Helena Bulu, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar.
"Saksi-saksi yang bersangkutan sebagian memang tidak bisa hadir karena memang terkendala situasi dan kondisi adanya kabut atau debu vulkanik akibat dari erupsi Gunung Anak Krakatau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (9/9/2026).
Oleh karena itu, lanjut dia, penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan saksi-saksi tersebut.
"Karena memang keterangan dari setiap saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap bagaimana konstruksi utuh perkara tersebut, bagaimana kronologi peristiwanya, bagaimana peran dari masing-masing pihak, baik tersangka ataupun pihak-pihak terkait lainnya," papar Budi.
Pendalaman yang Dilakukan
Menurut Budi, sedianya saksi yang diperiksa untuk pendalaman kasus dugaan korupsi di Pemkab Lombok Barat.
"Untuk Lombok Barat ini kan pemeriksaan para-para saksi. Yang pertama saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan proyek-proyek yang dilakukan di wilayah Pemkab Lombok Barat. Kemudian ada juga saksi dari pihak swasta yang merupakan showroom atau dealer mobil," ucap dia.
Budi mengatakan, pendalaman yang dilakukan terkait pembelian mobil.
"Ini didalami terkait dengan pembelian yang dilakukan oleh pihak swasta satu unit mobil yang kemudian mobil tersebut diduga diberikan kepada bupati yang mobil ini juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut," terang dia.
Kemudian, lanjut Budi, terkait dengan pemeriksaan dari pihak KPU juga didalami soal waktu pemilihan atau pelantikan dari bupati.
"Karena memang ini juga berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta yakni diberikannya kepada bupati ini pascadilantik atau ditetapkan sebagai pemenang atau pasangan yang terpilih untuk menjadi Bupati Lombok Barat ya, didalami soal itu," jelas Budi.