Saksi JPU Tidak Ada yang Hadir, Richard Lee Protes Waktu Terbuang di Tahanan

Jakarta -

Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, agenda sidang kali ini harus ditunda karena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi di persidangan.

Richard Lee sudah hadir di ruang sidang, mengaku kecewa saat JPU memaparkan alasan ketidakhadiran para saksi yang telah dijadwalkan sebelumnya.

"Izin Majelis. Kami sudah berupaya dalam hal ini, satu saksi sedang ada berada di luar kota, di Balikpapan, Majelis. Maka dari itu, kami ingin membuktikan terkait dengan surat panggilan saksi yang telah kami berikan beserta bukti pengiriman melalui via media tercepat, yaitu via WhatsApp, Majelis. Izin Majelis," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak JPU mengklaim, berupaya memanggil saksi-saksi tersebut agar proses pembuktian bisa berjalan. Dari total tujuh saksi yang ada, seharusnya empat orang memberikan keterangan pada hari ini, namun tidak ada satu pun yang menampakkan batang hidungnya.

"Kami menghadirkan empat orang, Majelis. Dan beberapa saksi tidak bisa. Kita hadirkan dua saksi. Jadi, total dari tujuh orang, tujuh-tujuhnya tidak ada yang hadir," jelas Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar hal tersebut, Richard Lee langsung menyampaikan kekecewaan di hadapan majelis hakim. Ia merasa dirugikan secara waktu, terutama karena posisinya saat ini yang tengah menjalani masa tahanan.

"Mohon sekali lagi, Yang Mulia, dipertimbangkan, Yang Mulia. Karena saya sudah berusaha kooperatif sampai sekarang. Bukan saya yang ingin saksi hari ini tidak ada, Yang Mulia," ujar Richard Lee.

Dokter kecantikan itu berharap, persidangan dapat digelar lebih cepat tanpa ada penundaan yang berlarut-larut. Ia mengaku siap, menerima segala konsekuensi hukum asalkan prosesnya berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi dirinya.

"Saya maunya hari ini ada empat, Senin empat aja, biar Kamis bisa saya, kayak gitu, Yang Mulia. Makin cepat selesai kan, saya bisa cepat selesai. Kalau misal pun saya dihukum, oke, saya jelas, Yang Mulia," tuturnya.

Meski siap dihukum jika terbukti bersalah, Richard Lee, tetap bersikeras berada di posisi yang benar dalam perkara ini. Ia mempertanyakan nasibnya, jika ternyata tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti namun sudah menghabiskan banyak waktu di tahanan akibat sidang yang tertunda.

"Kalau saya salah, saya siap untuk dihukum, Yang Mulia. Tapi kan belum tentu saya salah, Yang Mulia. Nah, kalau misalnya saya tidak bersalah, kayak gimana ya, Yang Mulia, untuk itu," pungkasnya.

Perseteruan ini bermula saat Richard Lee, dilaporkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau yang biasa dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus ini kemudian naik ke tingkat penyidikan hingga Richard Lee, ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk disidangkan.

(ahs/wes)