RUU Reforma Agraria masuk keputusan Tingkat I di DPR
Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja untuk mengambil keputusan Tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
"Rapat kerja Badan Legislasi pada hari ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria," kata Dasco.
Rapat tersebut digelar setelah Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR menyelesaikan pembahasan RUU pada tahap Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Dalam pengambilan keputusan Tingkat I, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi.
"Rapat hari ini akan berlangsung sampai dengan selesai, namun apabila ada hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut, rapat dapat diakhiri sebelum waktunya sesuai kesepakatan rapat," ujar Dasco.
Sementara itu, Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pihaknya telah membahas RUU tersebut secara intensif dalam rapat Panja pada 17–21 September 2026.
RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut diajukan pemerintah.
"Adapun jumlah DIM yang disampaikan oleh pemerintah sebanyak 596 DIM," kata Iman Sukri.
Ia menjelaskan hasil pembahasan DIM terdiri atas 164 DIM tetap, 54 DIM perubahan redaksi, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, tiga DIM penambahan substansi, 20 DIM penambahan pasal, ayat atau huruf, serta tiga DIM reposisi dan perubahan substansi atau redaksi.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.