RUU Profesi Kurator: Antara profesionalisme dan konstruksi hukum
Peningkatan profesionalisme, standardisasi kompetensi, dan perlindungan hukum bagi kurator memang merupakan kebutuhan yang mendesak. Namun, profesionalisme tidak harus selalu identik dengan label "profesi" dalam bentuk undang-undang tersendiri.
Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator tengah digodok sebagai usulan inisiatif Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Langkah legislatif ini patut disambut dengan apresiasi tinggi, karena mencerminkan kesadaran kolektif bahwa penataan, standardisasi, dan pengawasan terhadap kurator dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) sudah tidak dapat ditunda lagi.
Namun, karena RUU ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat komisi, penamaan dan konstruksi di dalamnya sangat terbuka untuk dikritisi dan disempurnakan secara akademik. Penggunaan nomenklatur "profesi" berpotensi menimbulkan kerancuan konseptual jika tidak diselaraskan dengan filosofi dan arsitektur hukum kepailitan yang telah terbangun.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembentuk undang-undang (legislator) sangat presisi dalam membedakan rezim hukum bagi para pelaku hukum.
Sebagai contoh, advokat ditempatkan secara tegas dalam rezim "profesi" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karakter dari rezim ini adalah kebebasan, kemandirian, dan posisinya yang berada di luar hierarki kekuasaan negara.
Di sisi lain, notaris dikonstruksikan dalam rezim "jabatan" berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris berkedudukan sebagai pejabat umum yang menjalankan sebagian kekuasaan negara dalam bidang hukum privat.
Lantas, di manakah posisi kurator dalam pemetaan ini?
Jika merujuk pada Pasal 1 angka 5 UU KPKPU, kurator didefinisikan secara eksplisit sebagai Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Definisi normatif ini sejatinya menempatkan kurator pada rezim ketiga, yaitu sebagai "organ kepailitan", bukan sebagai profesi mandiri maupun pejabat negara permanen.
Baca juga: Marinus Gea dorong kepastian hukum bagi profesi kurator
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.