RUU Perampasan Aset Pecah Pandangan: Ahok vs Rieke di PDIP

Rabu, 02 September 2026, 12:00 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan kader PSI Ade Armando menyoroti perbedaan sikap antara kader PDIP Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR RI, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ade mengatakan, Ahok menolak pengesahan regulasi tersebut, padahal selama ini ia dikenal sebagai simbol antikorupsi saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Saya harus pertanyakan mengapa Ahok yang selama ini justru dikenal sebagai politisi yang berintegritas malah menolak pengesahan undang-undang perampasan aset," ujar Ade dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Rabu (2/9).

Ia menambahkan, Ahok pernah berani mencopot pejabat dan membuka lelang jabatan sebagai wujud komitmen antikorupsi. Namun kini, menurut Ade, Ahok justru tampil menolak instrumen baru pemberantasan korupsi.

Meski begitu, Ade menilai sikap Ahok tidak bisa dianggap sebagai representasi PDIP.

"Sebagian orang bertanya, 'Apakah sikap Ahok adalah cermin dari sikap partainya PDIP?' Nampaknya tidak bisa dibilang begitu. Karena salah seorang anggota DPR yang tegas mendukung penyegeraan Undang-Undang Perampasan Aset adalah Rike Diah Pitaloka yang juga anggota PDIP," tegasnya.

Rieke sendiri menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan RUU tersebut dalam rapat DPR pada 27 Agustus. Namun ia memberi catatan penting:

"Perampasan aset tidak boleh sekedar memperbesar kewenangan negara untuk merampas. Perampasan ini wajib dibarengi perlindungan hukum bagi hak warga negara," ujarnya.

Dengan demikian, Rieke mendukung dengan rambu-rambu, sementara Ahok menolak dari akar.

Sebelumnya, Ahok menyuarakan kekhawatiran atas efektivitas dan potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset. Ia menilai regulasi tersebut bisa dijadikan alat kekuasaan untuk merampas aset warga yang bermasalah dengan pajak.

Ahok juga menilai skema penyitaan aset masih menyisakan celah hukum karena koruptor bisa menyembunyikan kekayaan atas nama pihak ketiga. Ia bahkan menegaskan siap memimpin KPK jika regulasi utama diubah menjadi hukuman mati bagi koruptor.

Menurut Ahok, aparat penegak hukum sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang cukup, seperti UU Tipikor, untuk menyita harta koruptor. Ia menilai perdebatan RUU Perampasan Aset tidak perlu dibesar-besarkan dan lebih baik mendorong penerapan pembuktian terbalik bagi kekayaan pejabat negara.

Baca Juga: Kabinet Tangguh KDM–Ahok Dinilai Lebih Profesional dari Kabinet Merah Putih

“Daripada ribut soal UU Perampasan Aset sampai kiamat juga nggak bakalan jadi,” kata Ahok.

“Kenapa harus ada UU Perampasan Aset, ini kan kekeliruan. Buktinya ada orang ditangkap di situ aset dari KPK, kok nggak ada Undang-Undang,” pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya