Rutan Raba-Bima beri remisi kepada 135 Warga Binaan

"Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan member

Kota Bima (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba-Bima, Nusa Tenggara Barat, memberikan remisi kepada 135 warga binaan dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan setelah upacara peringatan HUT Ke-81 RI di lapangan Rutan Kelas IIB Raba-Bima yang dihadiri Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, Bupati Bima Adi Mahyudi serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota dan Kabupaten Bima.

Saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Raba-Bima tercatat sebanyak 379 orang. Perkara narkotika menjadi salah satu kasus yang mendominasi jumlah warga binaan.

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, menunjukkan perilaku baik, menjaga kedisiplinan, dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kedisiplinan sebagai bekal sebelum kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Wali Kota Bima, para penerima remisi diajak menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan membuka lembaran baru kehidupan.

"Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar," demikian pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus mendorong program pembinaan yang produktif untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian warga binaan.

Program tersebut antara lain berupa budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, serta pengembangan produk hasil karya warga binaan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi dan berbagai mitra lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran pemasyarakatan juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, termasuk mencegah keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang serta pelanggaran hukum dan etik lainnya.

Pemberian remisi pada momentum HUT Ke-81 RI diharapkan menjadi penghargaan atas proses pembinaan sekaligus dorongan bagi warga binaan untuk menata masa depan dan kembali memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.

Pemerintah Kota Bima berharap para penerima remisi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kualitas diri, menaati hukum, dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Baca juga: Tokoh pemuda Bima ajak perkuat solidaritas bantu korban gempa NTT

Baca juga: Pemkab Bima usulkan rute Sape-Makassar untuk perluas pasar komoditas

Baca juga: Solidaritas untuk NTT, Pemkab Bima kerahkan tim tanggap darurat

Pewarta : Ady Ardiansah
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026