RUPSLB BEI Setujui Alex Widi Jadi Komut & Perubahan Pemegang Saham
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 pada Rabu (12/8/2026). Terdapat dua agenda yang disetujui dalam rapat hari ini.
Pada agenda pertama, RUPSLB BEI menyetujui pengangkatan Alex Widi Kristiono sebagai Anggota Dewan Komisaris BEI untuk mengisi jabatan yang lowong menyusul pengunduran diri M. Oki Ramadhana dari kursi Direktur Utama. Keduanya diketahui berasal dari Mandiri Sekuritas.
"Pengangkatan tersebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan. Alex Widi Kristiono akan melanjutkan sisa masa jabatan Dewan Komisaris BEI periode 2024-2028," sebagaimana disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, Rabu, (12/8/2026).
Dengan pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris BEI terdiri atas Nurhaida sebagai Komisaris Utama, serta Yozua Makes, Karman Pamurahardjo, Lany Djuwita, dan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris.
Pada agenda kedua, RUPSLB BEI menegaskan perubahan susunan pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh BEI, serta perubahan nama beberapa pemegang saham.
Perubahan nama tersebut mencakup PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT Oso Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, serta PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
Selain itu, terdapat pengalihan masing-
masing satu saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada BEI sebagai bagian dari pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback).
Dalam kesempatan tersebut, BEI juga menyampaikan perkembangan persiapan demutualisasi Perseroan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan independensi Bursa Efek, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Proses persiapan dilakukan melalui koordinasi dengan OJK serta komunikasi dengan para pemegang saham untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]