Rudenim di Bali tampung WNA pengungsi asal Palestina karena diduga langgar aturan - ANTARA News Bali

Badung, Bali (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, menampung sementara seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina yang berstatus sebagai pengungsi untuk pemeriksaan dan penanganan lanjutan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, menjelaskan WNA Palestina berinisial MAFA sementara didetensi secara resmi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya detensi titipan pada Rabu (9/9).

Ia menjelaskan pria berusia 35 tahun itu dilaporkan masyarakat karena diduga menjadi vendor jasa wisata di Desa Jungutbatu, Pulau Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung.

Petugas Kantor Imigrasi Klungkung kemudian mengecek ke lapangan dan menemukan sejumlah bukti mengarah pada dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, MAFA melakukan aktivitas mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial.

Kantor Imigrasi Klungkung menilai MAFA melanggar aturan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia kemudian digiring ke Rudenim Denpasar yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap penanganan lebih lanjut yang bersangkutan,” imbuh Teguh.

Teguh menjelaskan penanganan kasus tersebut memerlukan langkah lebih lanjut karena yang bersangkutan juga diketahui memiliki status sebagai pengungsi.

Oleh karena itu, Rudenim Denpasar akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan PBB Bidang Pengungsian atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) serta pihak terkait lainnya guna memastikan langkah keimigrasian selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mendukung proses penanganan terhadap orang asing yang diserahkan kepada kami sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku,” kata Teguh.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.