Ruben Onsu Polisikan Artos dan Y Usai Video Call Viral, Pihak Sarwendah Siapkan Langkah Balasan
Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:10 WIB
Jakarta, VIVA – Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan rekaman video call yang beredar di media sosial berujung pada laporan polisi. Ruben memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut, tetapi tidak melaporkan mantan istrinya.
Baca Juga
Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan identitas dua pihak yang dilaporkan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kedua terlapor disebut berinisial AA atau AO serta F atau Y. Minola menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan rekaman yang menurut kliennya disebarluaskan tanpa izin.
Baca Juga
"Dua pihak yang kita laporkan itu masing-masing satu, dengan inisial AA atau AO kemudian dengan inisial F atau yang dikenal dengan Y. Jadi ini terlapor, dua pihak ini terlapor," terang Minola.
Minola kemudian memaparkan kronologi yang disampaikan Ruben. Menurutnya, kliennya mengetahui unggahan tersebut melalui Instagram pada 12 Oktober 2026. Pihak Ruben juga menyoroti adanya pernyataan dalam konferensi pers yang dinilai mengakui tindakan mengunggah dan menyebarluaskan konten tersebut.
Baca Juga
"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 korban melihat postingan di Instagram Y atau F tadi tersebut, dan sudah mengakui jadi perbuatan itu diakui secara tegas dalam preskonnya AA dengan memposting foto, atau video, mengedit, menyebarluaskan, tanpa seizin korban," paparnya.
Minola menegaskan, pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang mendorong Ruben melaporkan kedua pihak. Namun, dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu tetap menjadi ranah penanganan aparat penegak hukum.
"Jadi artinya ini sudah ada pengakuan juga dalam preskon dan ini yang membuat klien kami kembali melaporkan kedua belah pihak tersebut," tukasnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam kesempatan yang sama, Minola mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dianggap sebagai sesuatu yang bisa diabaikan.
"Seperti yang saya katakan, tidak ada orang yang kebal hukum," tegasnya.
Halaman Selanjutnya
"Jangan UU ITE ini dibuat candaan, jangan kita merasa kita kebal hukum dan undang-undang itu tidak memiliki ketajaman untuk menegakkan keadilan," lanjut Minola.