Ruben Onsu Klaim Punya Kartu AS Buat Menangkan Hak Asuh Anak, Kantongi 5 Bukti Ini
Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:10 WIB
VIVA – Perseteruan hukum antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, masih terus bergulir. Di tengah proses gugatan hak asuh anak yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Ruben mengaku telah menyiapkan serangkaian bukti yang diyakini menjadi penentu dalam persidangan.
Baca Juga
Gugatan tersebut diajukan Ruben setelah mengaku kesulitan bertemu kedua putrinya sejak perceraiannya dengan Sarwendah pada 2024. Kini, tim kuasa hukum Ruben menyatakan telah memiliki strategi pembuktian yang matang untuk memperkuat dalil-dalil gugatan mereka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyebut bukti-bukti yang akan diajukan di pengadilan merupakan “kartu AS” yang diyakini dapat memperkuat posisi kliennya.
Baca Juga
“Semua bukti itu adalah menurut kami kartu AS, semua bukti yang akan membuktikan dalil-dalil kami itu menurut kami adalah kartu AS,” ungkap Minola kepada awak media, Jumat 14 Agustus 2026.
Menurut Minola, pihaknya telah menyiapkan berbagai alat bukti yang diakui dalam hukum acara perdata, mulai dari dokumen, rekaman, hingga keterangan saksi.
Baca Juga
“Alat bukti itu kan ada lima ya, jadi semuanya jadi bukti tertulis, bukti rekaman misalnya, bukti saksi, jadi itu sesuai apa yang diharuskan dalam hukum acara kita akan buktikannya dari sisi itu semua.”
“Kita sudah punya maping, kita sudah punya planning kita akan ke mana pembuktiannya untuk membuktikan dalil-dalil kita,” beber Minola.
Selain fokus pada pembuktian gugatan, tim hukum Ruben juga mengaku telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan bantahan atau serangan balik dari pihak Sarwendah.
“Kita juga harus memikirkan apa bukti yang meng-counter jawaban-jawaban mereka yang mungkin itu berupa serangan kepada pihaknya Ruben sebagai penggugat. Jadi makanya ini kan bicara mengenai masalah planning ya jangka panjangnya dalam persidangan ini,” terang Minola.
Prediksi Praktisi Hukum
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, praktisi hukum Jaenudin menilai peluang Ruben untuk memenangkan perkara tetap sangat bergantung pada kualitas bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim. Menurutnya, pengalihan hak asuh tidak dapat diberikan begitu saja tanpa dasar yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa salah satu faktor yang dapat memperkuat posisi Ruben adalah apabila mampu membuktikan adanya tindakan yang membahayakan atau merugikan anak selama berada dalam pengasuhan Sarwendah.
Halaman Selanjutnya
“Kalau Ruben mampu membuktikan bahwa Sarwendah telah melakukan kekerasan terhadap anak, tidak merawat anak, menelantarkan anak, atau Sarwendah melakukan perbuatan hukum yang melanggar seperti narkoba dan sebagainya, itu yang harusnya dijadikan dasar,” kata Jaenudin, Rabu 12 Agustus 2026.