Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas: Kasus Ijazah Baru Dikatakan Fitnah Kalau...

Jum'at, 18 September 2026, 06:10 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Sidang Dokter Tifa digelar lebih dulu dengan agenda pembacaan nota perlawanan atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, Roy Suryo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Usai persidangan, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyoroti penerapan pasal fitnah yang dinilainya terlalu dini. Menurut dia, hingga kini belum ada forum resmi yang menyatakan apakah ijazah Jokowi yang dipersoalkan tersebut asli atau palsu.

Baca Juga: Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara: Kami akan Lawan Jokowi Al-Ijazah Al-Falsu

"Kita akan katakan fitnah itu kalau memang terbukti ijazahnya asli kan fitnah. Padahal kita tahu bahwa belum ada forum apapun yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu, sehingga pasal fitnah itu terlalu prematur untuk dikenakan," katanya.

Tak hanya soal pasal fitnah, Refly juga menyinggung pasal pencemaran nama baik. Ia berpendapat ijazah yang digunakan untuk jabatan publik telah menjadi public domain berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Atas dasar itu, Refly menilai persoalan ijazah tersebut bukan lagi sebatas urusan privat, melainkan telah berkaitan dengan kepentingan publik sehingga dapat dianalisis oleh masyarakat.

Dengan argumen tersebut, Refly mengaku yakin Roy Suryo dan Dokter Tifa semestinya tidak dijatuhi hukuman dalam perkara ini.

Baca Juga: Sidang Perdana Ijazah, Roy Suryo Sudah Kesal: Jaksa Tidak Punya Nyali Hadirkan Jokowi

"Kami meyakini sepanjang kasus ini berjalan selurus-lurusnya baik Mas Roy maupun Dokter Tifa seharusnya bebas, seharusnya tidak perlu dihukum, bahkan sehari sekalipun," ujarnya.

Refly juga menyinggung keputusan tidak menahan kedua terdakwa. Menurutnya, kondisi tersebut patut disyukuri karena masa penahanan biasanya menjadi salah satu hal yang diperhitungkan dalam perkara pidana.

"Kami bersyukur memang kedua beliau tidak ditahan. Karena kenapa? Kalau sempat ditahan biasanya hukumannya akan disesuaikan dengan masa penahanan yang ada," lanjut Refly.

Dalam persidangan, pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menyiapkan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Refly menyebut nota tersebut akan digunakan untuk menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi kelemahan dalam surat dakwaan, termasuk penggunaan pernyataan-pernyataan lama yang dianggap tidak relevan.

"Kami meyakini bahwa nanti dengan persiapan nota perlawanan yang sudah kami siapkan paling tidak sudah 80 persen, kami yakin bahwa insya Allah kami akan meyakinkan majelis hakim bahwa banyak cacat hal-hal yang sebenarnya lemah dalam dakwaan ini," terangnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri