Richard Lee Bisa Keluar dari Tahanan Usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:03 WIB
Jakarta, VIVA – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengabulkan penangguhan penahanan Richard Lee menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjeratnya.
Baca Juga
Di balik keputusan tersebut, muncul sorotan terhadap pandangan mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, mengenai substansi regulasi yang digunakan dalam dakwaan terhadap Richard.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penangguhan penahanan itu diputuskan dalam persidangan pada 15 Oktober 2026. Hakim mengambil keputusan setelah mendengarkan keterangan Gayus yang hadir sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut.
Baca Juga
Dalam persidangan, Gayus Lumbuun menilai terdapat persoalan dalam penggunaan dua regulasi yang berbeda dalam satu perkara. Menurutnya, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen memiliki ruang lingkup yang tidak sama sehingga perlu dipahami sesuai substansinya masing-masing.
“Bahwa ada dua regulasi yang tidak setara diajukan bersamaan. Yang satu UU Kesehatan, lainnya Perlindungan Konsumen. Jadi dalam satu perkara, ada dua hal yang tidak mudah dipahami,” tutur Gayus Lumbuun kepada awak media.
Baca Juga
Ia kemudian menjelaskan bahwa aturan kesehatan memiliki ketentuan tersendiri, termasuk sejumlah pelanggaran yang masuk dalam ranah administrasi.
“Secara substansi undang-undang, dua regulasi itu ranahnya tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Karena ada peraturan-peraturan kesehatan yang memang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi.”
Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan sebelum hakim membacakan ketetapan mengenai permohonan penangguhan penahanan Richard. Meski demikian, pandangan saksi ahli tersebut tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir perkara yang tengah berjalan.
Setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan, Hakim Ketua menyampaikan keputusan di ruang sidang PN Tangerang. Majelis hakim menyatakan permohonan penangguhan penahanan Richard dikabulkan.
“Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Keputusan tersebut disambut rasa syukur oleh Richard Lee. Ia juga menceritakan pengalaman spiritual yang dialaminya ketika masih berada di dalam tahanan. Richard mengaku sempat memanjatkan doa setelah menunaikan salat, dengan harapan dapat beribadah di tempat lain.
“Kemarin saya salat di dalam lapas. Habis salat saya berdoa, ‘Ya Allah, kalau Kau izinkan, biarlah ini menjadi salat terakhir saya di sini. Izinkanlah saya salat mendekatkan diri kepada-Mu di tempat yang lain’,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Richard kemudian mengungkapkan rasa syukurnya setelah mengetahui permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim.