Residivis bobol tujuh rumah di Jiken

Residivis bobol tujuh rumah di Jiken

Jumat, 21 Agustus 2026 00:08 WIB

Image Print

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana (Gunawan)

Blora (ANTARA) - Polisi mengungkap aksi seorang residivis berinisial DAW (27) yang diduga membobol rumah warga di Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah beraksi sedikitnya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana di Blora, Kamis, mengatakan tersangka menjalankan aksinya seorang diri dengan menyasar rumah warga pada malam hari.

"Tersangka ini merupakan spesialis penyusup rumah di malam hari dan bergerak seorang diri. Tidak hanya di TKP korban SK, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di tujuh TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken. Bahkan, beberapa rumah sempat ia satroni lebih dari satu kali," ujarnya.

Salah satu aksi tersangka terjadi di rumah SK (40), warga Kecamatan Jiken, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, anak korban yang terbangun dari tidur mendapati ponselnya telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan, dua unit ponsel merek OPPO dan sejumlah uang tunai di dalam dompet juga diketahui raib. Sementara itu, jendela bagian depan rumah dalam kondisi terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi DAW sebagai pelaku. Tersangka akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak jendela menggunakan sebilah obeng besi sepanjang sekitar 20 sentimeter.

"Tersangka mengakui seluruh perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres.

DAW diketahui merupakan residivis. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di Pengadilan Negeri Blora dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah obeng besi bergagang motif bendera Amerika, dusbook ponsel, serta satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta: Gunawan
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.