Puan Maharani Soroti Hoaks yang Dinilai Sengaja Mendiskreditkan DPR
Bagikan:
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya hoaks dan konten digital yang diduga sengaja dibuat untuk mendiskreditkan DPR. Ia menilai arus informasi yang dimanipulasi dapat mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan.
Puan menyampaikan hal itu saat menutup Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli.
Menurut Puan, derasnya arus informasi di ruang digital telah memperbesar disinformasi, mempertajam polarisasi, dan mengaburkan batas antara kritik yang membangun dengan provokasi.
“Fenomena ini juga ditandai dengan beredarnya berbagai berita hoaks dan informasi yang dimanipulasi, termasuk konten yang diduga sengaja diproduksi atau disebarluaskan untuk mendiskreditkan DPR RI,” kata Puan dikutip dari keterangan tertulis.
Ia menyebut sejumlah contoh. Di antaranya kutipan palsu yang mengatasnamakan pimpinan atau anggota DPR, kabar bahwa DPR menolak pembahasan atau pengesahan RUU Perampasan Aset, serta video lama yang diberi narasi baru di luar konteks.
BACA JUGA:
Puan menilai narasi semacam itu dapat menempatkan DPR dan rakyat seolah berada di kubu yang berlawanan. Dampaknya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan dan institusi demokrasi dapat melemah.
Namun, ia menegaskan menjaga persatuan tidak berarti mematikan kritik.
“Menjaga persatuan nasional bukan berarti meniadakan kritik, melainkan memastikan bahwa setiap kritik bermuara pada perbaikan kehidupan berbangsa,” ujarnya.
Puan mengatakan negara perlu bekerja lebih efektif, memperbaiki komunikasi publik, memberi kepastian hukum, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih serta akuntabel.
Ia juga menyinggung tekanan ekonomi global dan berbagai persoalan di dalam negeri yang menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari kualitas pelayanan publik, penegakan hukum, perlindungan kelompok rentan, hingga kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Setelah masa sidang ditutup, DPR memasuki masa reses pada 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Puan meminta anggota dewan kembali ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menjelaskan pekerjaan konstitusional DPR.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR juga mengesahkan RUU Satu Data Indonesia dan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai RUU inisiatif DPR.
Paripurna turut mengambil keputusan atas RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia, kerja sama pertahanan Indonesia dengan Malaysia dan Turki, calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029, serta penerimaan hibah alat pertahanan dan keamanan dari luar negeri.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+