PTUN Palu jadwalkan sidang eksekusi enam kepala desa di Banggai
PTUN Palu jadwalkan sidang eksekusi enam kepala desa di Banggai
Minggu, 30 Agustus 2026 22:38 WIB
Para kepala desa di Kabupaten Banggai yang menang saat menggugat Bupati Banggai di PTUN Palu, Kamis (20/8/2026). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Palu (ANTARA) -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menjadwalkan sidang eksekusi perkara enam kepala desa di Kabupaten Banggai, usai menang gugatan melawan Bupati Banggai.
Sidang eksekusi tersebut dijadwalkan kembali pada Senin, 31 Agustus 2026. Sebelumnya, sidang telah digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026 dan dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Palu.
“Sidang eksekusi sebelumnya gagal, setelah Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka tidak hadir,” kata kuasa hukum enam kepala desa Muhammad Takdir Al Mubaraq dalam keterangannya di Palu, Minggu.
Sidang eksekusi itu diajukan setelah enam kepala desa memenangkan sengketa pemberhentian mereka melalui PTUN Palu, dan kemudian kembali menang dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
Mereka meminta pengadilan memerintahkan Bupati Banggai menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan memulihkan kedudukan mereka sebagai kepala desa.
Perkara bermula ketika Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka memberhentikan enam kepala desa pada 18 Juni 2025.
Keenam kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Sentral Sari Sudarsono, Kepala Desa Mansahang Ruhyana, Kepala Desa Jaya Kencana Manippi, Kepala Desa Tirta Sari Mustofa di Kecamatan Toili. Selain itu, Kepala Desa Gonohop Indri Yani Madalombang dan Kepala Desa Simpang Dua Fenny Sangkaning Rahayu di Kecamatan Simpang Raya.
Takdir mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan dengan alasan, para kepala desa dinilai tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai 2024.
Sebelumnya, PTUN Palu membatalkan SK pemberhentian dan memerintahkan Bupati Banggai mencabut keputusan tersebut serta memulihkan kedudukan, harkat dan martabat keenam kepala desa.
Namun, Bupati Banggai merasa tidak puas dan mengajukan banding ke PT TUN Makassar. Banding tersebut ditolak dan putusan PTUN Palu dikuatkan.
Perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat kasasi. Karena mendapatkan pembatasan pengajuan kasasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020.
Karena pemeriksaan berakhir di tingkat banding, keenam perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026