Presiden Prabowo Usul Indonesia Izinkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta-talenta Istimewa
AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi talenta-talenta yang punya kemampuan istimewa dan dapat berkontribusi besar untuk Indonesia.
Usulan itu diutarakan Presiden Prabowo saat menyampaikan Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI 2026-2027 di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"Hari ini saya sampaikan ke dewan. Saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," ujarnya.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyoroti potensi besar diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara, dengan keahlian yang dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan dan daya saing Indonesia.
Menurutnya, sebagian dari mereka memilih atau terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian profesional di luar negeri.
Baca Juga: Prabowo: Tak Ada Toleransi bagi Manipulasi Laporan BUMN
Oleh karena itu, pemerintah ingin menghadirkan kebijakan yang dapat menjembatani kepentingan tersebut. Melalui perubahan undang-undang yang akan diajukan kepada DPR, pemerintah ingin membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini, perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas. Bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujar Presiden Prabowo.
Kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Pemerintah juga akan memasukkan mekanisme uji integritas serta menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima kewarganegaraan ganda.
"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," kata Presiden Prabowo.
Usulan tersebut menunjukkan upaya pemerintah memanfaatkan potensi diaspora, sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia dan penguatan daya saing nasional.
Baca Juga: Prabowo Apresiasi Danantara, Efisiensi BUMN Hemat Biaya Lebih dari Rp50 Triliun
Talenta-talenta yang telah memperoleh pengalaman, keahlian, dan jaringan internasional diharapkan tetap dapat berkontribusi bagi Indonesia, tanpa harus kehilangan keterikatan dengan Tanah Air.