Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Kandas

Hakim tunggal PN Jakpus M Firman Akbar mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung terkait kewenangan mengadili dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil,” ujar Firman saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, hakim tidak masuk ke pokok perkara. Artinya, pengadilan belum menguji sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap Lodewyk.

Hakim juga tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang berkaitan dengan substansi tindakan penyidik Kejaksaan Agung.

“Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim memiliki pandangan berbeda dengan PN Jakarta Selatan mengenai dasar penentuan kewenangan relatif dalam perkara praperadilan.

Menurut Firman, lokasi pelaksanaan upaya paksa bukan menjadi patokan utama dalam menentukan pengadilan yang berwenang. Objek praperadilan, kata dia, adalah keabsahan tindakan pejabat penegak hukum, bukan peristiwa pidananya.

Karena itu, domisili atau tempat kedudukan pejabat yang melakukan tindakan hukum menjadi dasar penentuan kewenangan pengadilan.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejaksaan Agung berkedudukan di Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, hakim menilai permohonan Lodewyk semestinya diajukan ke PN Jakarta Selatan, bukan PN Jakarta Pusat.

Putusan ini menimbulkan situasi unik. Sebab, PN Jakarta Selatan sebelumnya juga menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk, tetapi menggunakan pertimbangan hukum yang berbeda.

Hakim PN Jakpus bahkan menyadari kemungkinan munculnya kondisi ketika dua pengadilan sama-sama menyatakan tidak berwenang.

“Menimbang bahwa hakim menyadari sepenuhnya dengan dijatuhkannya putusan ini timbul keadaan di mana dua Pengadilan Negeri sama-sama menyatakan tidak berwenang. Namun demikian, oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum menilai pokok permohonan, tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang,” ujar hakim.

Baca Juga: Pramono Kirim Surat ke Kemenko Perekonomian untuk Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun