◐

Pramono sampaikan empat Raperda untuk perkuat pembangunan Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan penjelasan mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis.

Adapun keempat Raperda tersebut mencakup pembentukan dana cadangan daerah serta penguatan kelembagaan BUMD di sektor air minum, perbankan, dan transportasi untuk mendukung kebutuhan pembangunan Jakarta.

“Penetapan visi Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian nasional membutuhkan pembangunan infrastruktur kota yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Pramono dalam rapat paripurna.

Adapun Raperda pertama mengatur pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun yang dialokasikan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana tersebut disiapkan untuk membiayai pembangunan prasarana jangka panjang yang kebutuhan anggarannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun.

“Pembentukan dana cadangan daerah bersumber dari APBD, antara lain dari surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Pramono.

Raperda kedua mengatur perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda). Penyesuaian kelembagaan ini disiapkan untuk mendukung target cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada 2029 dengan kebutuhan investasi mencapai Rp27,8 triliun.

Baca juga: Pemprov DKI ajukan Raperda pembentukan dana cadangan daerah

“Raperda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan ruang permodalan yang memadai bagi Perseroan dalam mendukung pengembangan pelayanan air minum di Jakarta, melalui peningkatan modal dasar PAM Jaya dari sebelumnya sebesar Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp4,8 triliun,” terang Pramono.

Penguatan BUMD juga dilakukan terhadap PT Bank DKI melalui perubahan nama menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda).

Modal dasar perusahaan direncanakan meningkat dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun untuk mendukung pengembangan usaha dan penyaluran kredit secara berkelanjutan.

“Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas Perseroda, sehingga menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda),” jelasnya.

Raperda keempat mengatur perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda) sekaligus memperluas ruang lingkup usahanya.

Pengembangan usaha mencakup transportasi perairan dan udara serta perluasan wilayah usaha hingga tingkat nasional dan internasional. Modal dasar perusahaan juga disesuaikan menjadi Rp13,4 triliun.

Baca juga: DKI ingin Raperda Pelindungan Perempuan basmi seluruh bentuk kekerasan

Baca juga: Raperda SPAM upaya kendalikan penggunaan air tanah di Jakarta

Baca juga: Pramono: Tarif air minum berpihak pada warga berpenghasilan rendah

“Wilayah usaha PT Transportasi Jakarta diperluas hingga skala nasional dan internasional guna membuka peluang replikasi pengalaman dan sistem transportasi yang telah dibangun di Jakarta, sehingga memberikan manfaat lebih luas bagi daerah lain di Indonesia maupun di tingkat global,” ungkap Pramono.

Ia berharap keempat Raperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD secara cermat agar menghasilkan regulasi yang mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan layanan publik, serta penguatan daya saing Jakarta.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.