Praktisi hukum minta aparat pertimbangkan diversi pada kasus pengeroyokan guru - ANTARA News Kalimantan Timur

Balikpapan (ANTARA) - Pengacara  Agus Amri meminta aparat mempertimbangkan mekanisme diversi untuk dua pelajar yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus pengeroyokan guru SD di Balikpapan Timur. Ia menilai diversi dapat menjadi penyelesaian yang lebih proporsional bagi perkara anak, tanpa mengabaikan hak korban.

“Perkara anak harus dilihat secara menyeluruh. Proses pidana yang terlalu keras bisa berdampak panjang pada perkembangan anak. Diversi memberi ruang pembinaan tanpa mengabaikan tanggung jawab pelaku dan hak korban,” jelas  Agus Amri, di Balikpapan, ​Kamis.  

Kronologis kasus pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (21/7) ketika guru olahraga SDN 017 Balikpapan Timur, Muhammad Afdal, menegur seorang siswa yang mengendarai sepeda motor sambil merokok di Jalan Mulawarman, Teritip. Bagi seorang guru, menegur anak berseragam sekolah tentu bagian dari pendidikan. Namun demikian, siswa ini menyampaikan cerita kepada keluarganya bahwa dia ditegur dengan kekerasan sehingga memicu reaksi dari pihak tertentu.

Guru Afdal pun dibuntuti hingga ke rumahnya di kawasan Lapangan Tembak Lambada, Teritip. Saat berusaha menjelaskan duduk perkara, korban langsung mengalami pemukulan oleh seorang pria dewasa, yang kemudian diidentifikasi sebagai paman dari siswa merokok sambil naik motor tadi.

Turut juga menganiaya Guru Afdal dua orang siswa. Rekaman CCTV di sekitar lokasi turut memperkuat rangkaian kejadian tersebut.

Afdal kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polsek Balikpapan Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Satu tersangka dewasa berinisial JS telah ditahan, sementara dua pelajar berstatus ABH diproses sesuai ketentuan peradilan anak. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga memberikan pendampingan hukum kepada korban sebagai tenaga pendidik.

Agus Amri menjelaskan, diversi merupakan mekanisme pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan formal menuju musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terlibat. Tujuannya mencari penyelesaian yang lebih berkeadilan, memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, serta menghindarkan anak dari dampak negatif hukuman penjara.

Ia menegaskan bahwa diversi dapat dilakukan jika kasus tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Syarat tersebut antara lain pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, tindak pidana memiliki ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum Yohanes Maroko SH, yang menilai diversi penting untuk menjaga masa depan anak tanpa menghapus tanggung jawab atas perbuatan mereka.

“Diversi bertujuan mencapai perdamaian dan menghindarkan anak dari hukuman penjara, sekaligus menanamkan rasa tanggung jawab melalui proses musyawarah,” ujarnya.

Dalam musyawarah diversi, sejumlah pihak wajib dilibatkan. Mereka meliputi anak yang berhadapan dengan hukum beserta orang tua atau wali, korban atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta pekerja sosial profesional. Keterlibatan seluruh pihak tersebut bertujuan menghasilkan penyelesaian yang tetap memberikan keadilan bagi korban sekaligus memastikan hak-hak anak terlindungi.

Agus Amri berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan opsi diversi agar penyelesaian perkara tetap proporsional dan tidak mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.

Pewarta: Novi Abdi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.