Pradipa Institute: Pembangunan PLTP Gedongsongo dan Kendal Harus Berbasis Kajian Komprehensif hingga Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat
Deputi Direktur Pradipa Institute, Agus Surono, menjelaskan, sebagai sumber energi terbarukan yang dapat menyediakan listrik secara relatif stabil, panas bumi dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
"Namun demikian, dukungan terhadap program pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap aspek lingkungan, sosial, tata ruang, maupun kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pengembangan," kata Agus, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia mengatakan, pembangunan PLTP harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan publik yang komprehensif.
"Kami mendukung pengembangan energi panas bumi sebagai bagian dari agenda transisi energi nasional. Namun, setiap rencana pembangunan harus memastikan bahwa manfaat energi bersih tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup masyarakat, atau munculnya konflik sosial di kemudian hari," kata Agus.
Baca Juga: Pradipa Institute: Akurasi Data Bansos Kunci Tepat Sasaran, Reformasi Digital Berbasis AI Mesti Dipercepat
Menurut Agus, aspek pertama yang harus mendapatkan perhatian serius adalah kajian lingkungan dan AMDAL. Kajian tidak boleh sekadar diposisikan sebagai pemenuhan persyaratan administratif, tetapi harus menjadi instrumen utama untuk menilai kelayakan suatu proyek.
Kajian tersebut perlu melihat dampak secara menyeluruh, baik pada tahap eksplorasi, konstruksi, operasi, maupun pascaoperasi. Termasuk di dalamnya potensi dampak terhadap ketersediaan dan kualitas air, ekosistem, kawasan hutan, keanekaragaman hayati, bentang alam, risiko bencana, kualitas udara, kebisingan, serta perubahan fungsi ruang.
"AMDAL harus mampu menjawab pertanyaan paling mendasar: apakah proyek tersebut secara ekologis layak, apa risikonya, siapa yang akan terdampak, bagaimana mitigasinya, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi dampak yang tidak direncanakan," ujar Agus.
Ia pun mewanti-wanti Pemerintah dan pengembang juga perlu melakukan pemetaan terhadap kelompok-kelompok yang berpotensi terdampak, termasuk petani, pelaku usaha lokal, masyarakat desa, kelompok perempuan, serta kelompok masyarakat lainnya yang memiliki ketergantungan terhadap sumber daya alam dan ruang di sekitar kawasan proyek.
"Partisipasi publik jangan berhenti pada sosialisasi. Masyarakat harus dilibatkan sejak proses perencanaan, pengambilan keputusan, mitigasi dampak, sampai mekanisme pengawasan. Mereka harus mengetahui manfaat, risiko, kompensasi, dan mekanisme pengaduan secara jelas," jelas Agus.
Menurutnya, dalam kebijakan publik, keberhasilan sebuah proyek tidak cukup diukur dari berapa megawatt listrik yang dihasilkan atau berapa besar investasi yang masuk.
Baca Juga: Baterai Nuklir Diklaim Tahan 50 Tahun, China Unggul dalam Pengembangan Energi Baru
"Ukuran keberhasilan juga harus mencakup apakah masyarakat terlindungi, lingkungan tetap terjaga, konflik dapat dicegah, dan manfaat pembangunan terdistribusi secara adil," kata Agus.
Pada titik inilah, Pradipa Institute mendorong pemerintah untuk memastikan sembilan hal sebelum pembangunan dilaksanakan.
Pertama, melakukan kajian lingkungan yang komprehensif dan independen, termasuk analisis dampak kumulatif serta risiko jangka panjang.
Kedua, memastikan kesesuaian tata ruang dan melakukan evaluasi terhadap daya dukung serta daya tampung lingkungan. Ketiga, melakukan kajian sosial-ekonomi masyarakat terdampak, termasuk potensi perubahan mata pencaharian dan akses masyarakat terhadap sumber daya alam.
Keempat, menjamin partisipasi publik yang bermakna sejak tahap perencanaan hingga pengawasan proyek. Kelima, menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian konflik yang mudah diakses, independen, dan kredibel.
Keenam, menjamin transparansi data dan dokumen penting, khususnya informasi terkait dampak lingkungan, risiko, mitigasi, dan pemantauan.
Baca Juga: Apa Perbedaan Energi Terbarukan dan Energi Fosil
Ketujuh, memastikan pembagian manfaat yang berkeadilan, sehingga masyarakat sekitar tidak hanya menjadi penerima dampak, tetapi juga memperoleh manfaat nyata dari pembangunan.
Kedelapan, membangun sistem monitoring dan evaluasi berkelanjutan selama seluruh siklus proyek. Kesembilan, menyusun skenario mitigasi dan exit strategy apabila ditemukan dampak lingkungan atau sosial yang berada di luar batas yang dapat diterima.
"Kami ingin memastikan bahwa energi bersih benar-benar dibangun melalui kebijakan yang bersih: bersih dari konflik kepentingan, transparan dalam prosesnya, berbasis kajian ilmiah, dan adil bagi masyarakat serta lingkungan," jelas Agus.