◐

Potensi Jumbo Kredit Karbon Maskapai Bisa Lari ke Luar Negeri, Apa Masalahnya? - Ekonomi Sirkular Katadata.co.id

Unit karbon dalam negeri berpotensi jadi incaran maskapai penerbangan. Namun, unit karbon itu harus berintegritas tinggi dan selaras dengan Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA).

Hingga saat ini, belum ada unit karbon dalam negeri yang memenuhi syarat skema tersebut. Sustainability Manager PT Indonesia AirAsia Agus Maulidan mengatakan, kondisi tersebut mendorong pihaknya untuk mengeksplorasi proyek-proyek karbon di luar negeri. 

“Kebetulan sekarang di Indonesia belum ada, yang CORSIA eligible carbon credit. Itu-lah kenapa kami kebanyakan eksplor di luar negeri,” kata Agus, saat ditemui di sela-sela Indonesia International Sustainability Forum 2026, pada Selasa (6/10). 

CORSIA merupakan skema global dalam rangka mengurangi atau mengimbangi (offset) emisi karbon dari sektor penerbangan internasional, yang diterbitkan dan dikelola oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

Agus mengungkapkan persoalan di balik belum tersedianya unit karbon yang sesuai CORSIA di dalam negeri disebabkan regulasi yang belum matang. Menurut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, kredit karbon dikeluarkan untuk pasar internasional – termasuk CORSIA – harus mendapatkan persetujuan dari kementerian sektoral.

Misalnya, untuk proyek karbon bioenergi, maka perlu meminta persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapat letter of authorization dari Kementerian Lingkungan Hidup. 

“Nah, proses untuk mendapatkan first approval di kementerian sektoral itu yang belum ada,” ujar Agus. 

Sejauh ini, baru Kementerian Kehutanan yang telah mengeluarkan aturan turunan dari Perpres 110/2025 dan membahas lebih rinci perdagangan karbon dari sektor kehutanan. Sektor lain, seperti energi serta kelautan dan perikanan misalnya, masih menanti aturan turunan dari kementerian sektoral.

“Harapannya, kalau bisa clear secepatnya, dan Indonesia punya kredit karbon yang CORSIA eligible dari proyek domestik, kami sangat senang untuk mengeksplornya,” kata Agus.

Sementara itu, kredit karbon yang sudah dilengkapi dengan aturan turunan seperti dari sektor kehutanan, seringkali belum sesuai dengan kriteria CORSIA. 

Harus Memiliki Aspek Tambahan Perlindungan Sosial dan Lingkungan

Dia mengatakan unit karbon yang selaras dengan CORSIA, antara lain berasal dari program karbon kredit yang disetujui oleh ICAO, memenuhi sejumlah kriteria kelayakan dalam aspek additionality, perlindungan sosial dan lingkungan, terhindar dari klaim ganda, dan apabila berasal dari proyek berbasis alam, maka harus berkelanjutan. 

Implementasi skema CORSIA terbagi dalam tiga fase, yaitu pilot phase (2021-2023), first phase (2024-2026), dan second phase (2027-2035). Partisipan pada pilot phase dan first phase merupakan sukarela, sementara second phase diikuti oleh negara-negara anggota ICAO.

Agus melanjutkan, maskapai penerbangan yang berkewajiban melakukan offset karbon pada 2024-2026 harus membatalkan kredit karbonnya (agar tidak terhitung ganda) pada Januari 2028 nanti. 

Hal ini menciptakan pasar kepatuhan (compliance market) yang cukup besar. Untuk fase pertama, kata Agus, maskapai-maskapai Indonesia menciptakan permintaan CORSIA Eligible Emission Units (CEUs) untuk mengimbangi emisi sebesar 1,9-2 juta ton CO?.