Polri limpahkan tersangka Don Ritto dan barang bukti ke Kejagung
Jakarta (ANTARA) - Polri melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara.
"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," katanya.
Menurut Boro, setelah pelimpahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan barang bukti yang dilimpahkan antara lain uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan seberat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat, serta 16.068.804 dolar Singapura.
Baca juga: Pengamat: Pelimpahan perkara korupsi batu bara cegah benturan lembaga
Seluruh barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, termasuk Bank Indonesia, PT Pegadaian, Dinas Rahasia Amerika Serikat (United States Secret Service), dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
"Termasuk terkait beberapa mata uang asing lainnya juga dilakukan uji laboratorium forensik oleh Bareskrim Polri," kata Budi.

ANTARA melaporkan, di Gedung Jampidsus Kejagung, tampak bukti dibawa menggunakan koper, kontainer, kardus, serta brankas.
Don Ritto tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 14.16 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Baca juga: MPR dan MA tegaskan komitmen jaga supremasi hukum
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejagung, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Dalam perkara tersebut, Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.