Polresta Bandung menetapkan tiga tersangka pemukulan Kapolsek Cicalengka - ANTARA News Jawa Barat

Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka berinisial RF, YP, dan IA atas pemukulan terhadap Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka saat mengamankan karnaval HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.

Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron di Bandung, Selasa, mengatakan ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap empat orang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan polisi.

"Kami sebelumnya telah mengamankan empat orang terduga pelaku. Saat ini, hasil pemeriksaan penyidik, tiga telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Asep mengatakan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 12.40 WIB di depan Kantor Kecamatan Cicalengka yang saat Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka tengah bertugas mengamankan kegiatan karnaval.

"Dalam kejadian tersebut telah terjadi pengeroyokan atau penganiayaan atau kekerasan melawan pejabat yang sedang bertugas," katanya.

Menurut Asep, keributan bermula ketika para pelaku terlibat cekcok dengan peserta karnaval lainnya, kemudian Kapolsek Cicalengka bersama Danramil berupaya melerai keributan tersebut.

Namun, keduanya yang saat itu mengenakan seragam dinas justru diserang dan dipukul, sementara seorang warga sipil juga menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Polisi kemudian mengamankan empat orang terduga pelaku pada Senin (17/8) sekitar pukul 21.00 WIB dan setelah menjalani pemeriksaan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Asep mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

"Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir, tidak menutup kemungkinan kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dapat menambah atau ada tersangka lain," ujarnya.

Polisi juga mendalami dugaan para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian dan berdasarkan pemeriksaan saksi serta koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, para pelaku diduga mengonsumsi minuman keras.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 348 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.