Polres Majalengka kembangkan kasus pelanggaran hukum produksi tembakau sintetis rumahan - ANTARA News Jawa Barat

Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, mengembangkan penyidikan kasus produksi tembakau sintetis rumahan setelah menangkap seorang pemuda yang diduga memproduksi narkotika tersebut di rumahnya di Kecamatan Panyingkiran.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman di Majalengka, Kamis, mengatakan penyidik masih menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk pemasok bahan baku dan jalur distribusi produksi tembakau sintetis itu.

"Terhadap tersangka yang kami amankan saat ini kami masih lakukan pendalaman lebih lanjut," katanya.

Menurut dia, penyidik juga mendalami modus operandi yang digunakan pelaku, mulai dari proses pembuatan hingga peredaran tembakau sintetis tersebut.

"Modusnya seperti apa dan caranya bagaimana nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya.

Ia menuturkan kasus tersebut terungkap, setelah Satresnarkoba Polres Majalengka menangkap HJK (24), warga Kecamatan Panyingkiran, pada 25 Juli 2026.

Hasil penyelidikan sementara, kata dia, menunjukkan tersangka diduga menjalankan aktivitas produksi tembakau sintetis di rumahnya selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap kepolisian.

Dalam penggeledahan, petugas kepolisian menyita dua paket tembakau sintetis, lima batang rokok yang diduga mengandung cairan sintetis, satu botol kloroform berkapasitas 1.000 mililiter, dan satu packing botol semprot kaca.

Polisi juga mengamankan telepon seluler, uang tunai, tabung kaca, kompor pemanas listrik, serta tiga nampan yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Atas perbuatannya, menurut dia, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup.

Aldy mengatakan pengungkapan produsen tembakau sintetis tersebut menjadi bagian dari penindakan kasus narkotika yang dilakukan Polres Majalengka selama Juni hingga Juli 2026.

Selama periode itu, Polres Majalengka menyita barang bukti berupa 30,95 gram sabu, 56,69 gram tembakau sintetis, dan 5.025 butir obat keras tertentu.

Dari 16 orang tersangka yang diamankan, kata dia, di antaranya 15 orang berperan sebagai pengedar, sementara satu orang merupakan produsen narkotika jenis tembakau sintetis

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.