Polres Kotim proses dua warga terkait dugaan pembakaran lahan di Baamang
Polres Kotim proses dua warga terkait dugaan pembakaran lahan di Baamang
Jumat, 21 Agustus 2026 17:13 WIB
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat diwawancarai di Sampit, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Devita Maulina.
Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memproses dua warga yang diamankan terkait dugaan pembakaran lahan di sekitar Jalan Lingkar Utara atau Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Baamang, sebagai bagian dari pengembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kasus karhutla masih berproses. Kemudian, terkait yang baru diamankan di Kecamatan Baamang juga masih kami lakukan proses. Kalau memang sudah terpenuhi alat bukti, segera kita sampaikan," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Jumat.
Resky menjelaskan, dua orang tersebut diamankan polisi setelah adanya dugaan aktivitas pembakaran lahan di kawasan Jalan Lingkar Utara. Namun, status keduanya masih sebatas orang yang diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Ada dua orang yang diamankan itu di sekitar Jalan Lingkar Utara atau Jalan Ir Soekarno," ujar Resky.
Sebelumnya, Polres Kotim telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di tengah status tanggap darurat karhutla, yang diberlakukan di wilayah setempat.
Tersangka berinisial EP berusia 37 tahun. Kasus yang telah diproses itu bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (1/8), mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Petugas piket Satuan Tugas Karhutla Polres Kotim kemudian mendatangi lokasi dan mendapati seorang EP yang merupakan buruh tani/perkebunan, sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa sehari sebelumnya, Jumat (31/7), pelaku diduga telah membersihkan lahannya dengan cara dibakar, sehingga api menjalar dan menghanguskan lahan seluas sekitar 1 hektare, bahkan merambat hingga ke pekarangan rumah warga di sekitar lokasi.
Resky menyebutkan, bahwa kasus ini masih berproses. Pihaknya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan penerapan pasal yang paling tepat sesuai hasil penyidikan.
"Setiap dugaan tindak pidana pembakaran lahan diproses berdasarkan alat bukti yang sah melalui metode scientific investigation agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat," pungkasnya.
Sementara itu, kondisi karhutla di Kotim terus menunjukkan tantangan besar bagi petugas di lapangan. Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam mengatakan penanganan karhutla tahun ini jauh lebih berat dibandingkan kondisi pada 2023.
"Kami jarang menghadapi situasi seperti ini. Tahun 2023 kami tidak sampai begini. Tapi di 2026 ini memang sangat luar biasa," ujar Multazam.
Berdasarkan data BPBD Kotim hingga 20 Agustus 2026, tercatat sebanyak 401 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar lebih dari 1.394 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Kecamatan Seranau menjadi salah satu wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar, yakni mencapai lebih dari 703 hektare. Besarnya luasan tersebut menggambarkan karhutla tidak hanya terjadi dalam skala kecil, tetapi telah menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Multazam menerangkan, tantangan penanganan semakin besar karena lokasi kebakaran kini banyak berada jauh dari kawasan perkotaan. Kondisi medan membuat mobilisasi personel maupun peralatan pemadam menjadi lebih sulit.
"Banyak obstacle atau kendala-kendala lapangan. Karena kebakaran ini tidak terjadi lagi di dekat-dekat kota," ungkapnya.
Ia melanjutkan, petugas terkadang harus menggunakan kendaraan roda tiga hingga berjalan kaki untuk mencapai titik kebakaran.
Persoalan lainnya adalah ketersediaan sumber air yang belum tentu berada di sekitar lokasi kejadian, sehingga proses pemadaman membutuhkan waktu dan tenaga lebih besar.
Menurut Multazam, karakteristik kebakaran lahan, khususnya di kawasan gambut, juga berbeda dengan kebakaran bangunan.
Jika kebakaran bangunan dapat ditangani dengan pengerahan air secara intensif dalam waktu relatif singkat, api pada lahan gambut dapat bertahan jauh lebih lama.
"Kalau kita bicara kebakaran bangunan 1-2 jam dengan kita gempur bersama-sama selesai. Kalau kebakaran gambut, bisa berdurasi sembilan jam di situ saja," jelasnya.
Selain kejadian dan luasan lahan terbakar, ancaman karhutla juga tercermin dari tingginya jumlah titik panas. Akumulasi hotspot di Kotim sejak Januari hingga 20 Agustus 2026 telah mencapai 6.139 titik yang tersebar di seluruh kecamatan.
Kecamatan Teluk Sampit tercatat sebagai wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni mencapai 1.066 titik. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pemantauan sekaligus pencegahan, agar titik panas tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Data tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penanganan karhutla di Kotim membutuhkan pendekatan yang lebih luas, bukan hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul.
"Data tersebut menunjukkan besarnya dampak kebakaran yang membutuhkan penanganan tidak hanya melalui pemadaman, tetapi juga pencegahan dan dukungan lintas sektor," demikian Multazam.
Baca juga: Kualitas udara di Kota Palangka Raya sentuh kategori berbahaya
Baca juga: Kotim siapkan shalat Istisqa berharap turun hujan padamkan karhutla
Baca juga: Palangka Raya perkuat pencegahan dan penanganan karhutla lewat Perda
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.