Polres Bekasi tangkap dua orang pengedar sabu hasil pengembangan sehari - ANTARA News Megapolitan
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu hasil pengembangan penyelidikan petugas dalam tempo sehari terkait informasi dugaan praktik penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Petugas awalnya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas terkait narkotika di Jalan Jababeka XVI, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara," kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi AKP Murtopo Hadi di Cikarang, Minggu.
Berbekal informasi tersebut, petugas dari Unit 2 Subnit 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi bergegas melakukan pemantauan di sekitar lokasi hingga mendapati aktivitas mencurigakan berkaitan dengan dugaan transaksi narkoba yang dilakukan seorang terduga pelaku.
Petugas lantas melakukan pengembangan kasus hingga mengarah ke Kampung Pulo, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia. Dalam waktu kurang dari tiga jam dari lokasi pertama, seorang perempuan berinisial S turut diamankan untuk pendalaman lebih lanjut.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 16 paket sabu terdiri atas empat paket ditemukan dalam selokan, tujuh paket dalam tas, tiga paket diduga telah ditempel, satu paket dalam dompet serta satu paket di dalam kotak berwarna biru.
Selain paket diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda dua, satu timbangan digital, dua buah lakban berwarna hijau dan merah, plastik klip, tisu, satu dompet hitam, satu tas hitam serta satu kotak berwarna biru.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani melanjutkan kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk mengetahui peran masing-masing sekaligus menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain.
Pihaknya menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polres Metro Bekasi juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sekaligus mengajak warga untuk terus berpartisipasi menjaga lingkungan dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
"Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.