Polres Bantul sita 406 botol miras ilegal dalam razia sepekan

Polres Bantul sita 406 botol miras ilegal dalam razia sepekan

Senin, 21 September 2026 22:26 WIB

Image Print

Jajaran Polres Bantul melakukan razia minuman keras ilegal di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pekan lalu. ANTARA/HO-Humas Polres Bantul

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengamankan sebanyak 406 botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia yang digelar selama sepekan, mulai 14 hingga 20 September 2026.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, di Bantul, Senin, mengatakan ratusan botol miras ilegal yang diamankan itu terdiri atas berbagai jenis, mulai dari minuman keras oplosan hingga minuman bermerek.

"Selama rangkaian kegiatan, petugas melakukan penindakan di 14 lokasi dan mengamankan sebanyak 406 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis," katanya.

Ia menyebutkan sejumlah lokasi yang menjadi sasaran razia, yakni Dusun Kembaran, Dusun Neco, Kawasan Stadion Sultan Agung, Dusun Gandok, Dusun Baran, Dusun Balong, Dusun Sonopakis Lor, Dusun Banyon, Kawasan Pasar Seni Gabusan, toko miras berjejaring di Kalurahan Tamantirto, Dusun Jigudan, dan Dusun Brajan.

"Petugas Satuan Samapta Polres Bantul juga melakukan pengamanan kegiatan hari jadi komunitas motor di Stadion Sultan Agung dan menemukan adanya transaksi miras," ujarnya.

Menurut dia, dari rangkaian razia yang dilakukan selama sepekan tersebut, petugas mengamankan total 406 botol miras yang tersebar di sekitar 14 titik lokasi razia.

"Seluruh barang bukti kemudian diamankan di masing-masing kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut," katanya.

Rita menjelaskan razia miras merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, khususnya di wilayah Bantul.

"Penindakan ini merupakan upaya menjaga situasi kamtibmas sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya peredaran maupun transaksi miras ilegal agar dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Kami terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi miras," katanya.

Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026