Polres Aceh Selatan musnahkan 110 batang ganja - ANTARA News Aceh

Aceh Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan memusnahkan sebanyak 110 batang ganja yang merupakan barang bukti pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Pemusnahan tanaman terlarang tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam drum besi hingga seluruhnya habis terbakar.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah mengatakan pemusnahan tanaman terlarang tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang ditangani Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

"Pemusnahan tanaman ganja tersebut merupakan penegasan komitmen dalam pemberantas, penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan," kata T Ricki Fadlianshah.

Baca: Terlibat perampokan, Anggota Polres Aceh Selatan diberhentikan

Perwira menengah kepolisian itu mengapresiasi Satresnarkoba Polres Aceh Selatan atas keberhasilan mengungkap tanaman ganja. Pengungkapan tersebut implementasi arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

T Ricki Fadlianshah menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. 

Kehadiran berbagai instansi dalam kegiatan pemusnahan tersebut juga mencerminkan sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan narkotika, kata Kapolres

Di samping penegakan hukum, kata dia, Polres Aceh Selatan juga akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Aceh Selatan bersih narkoba.

"Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata T Ricki Fadlianshah.

Baca: Polres Aceh Selatan beri penghargaan kepada personel berprestasi

Pewarta: Risky Hardian Saputra
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.