Polisi tetapkan tersangka pembakar hutan seluas 80 hektare di Koltim
Polisi tetapkan tersangka pembakar hutan seluas 80 hektare di Koltim
Minggu, 13 September 2026 11:15 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo. ANTARA/HO-Polda Sultra
Kendari (ANTARA) - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polres Kolaka Timur menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan seluas 80 hektare di kawasan hutan produksi terbatas Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo saat dihubungi di Kendari, Minggu, mengatakan penetapan tersangka tersebut berawal dari penanganan perkara berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami memperoleh keterangan adanya aktivitas pembakaran di lokasi kejadian. Dua saksi melihat AN melakukan pembakaran dan yang bersangkutan juga mengakui membakar bambu memakai pemantik api hingga merambat membakar rerumputan di sekitarnya," kata Wisnu.
Ia menjelaskan AN melakukan aksi pembakaran kawasan hutan tersebut atas inisiatif sendiri. Selain keterangan saksi dan analisis rekaman video kejadian, tim penyidik juga mengambil keterangan dari Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi Abdul Aman Ega.
Baca juga: BNPB: OMC dan operasi udara terus dipadukan padamkan karhutla
Baca juga: Gibran prioritas keselamatan siswa terdampak karhutla di Kalimantan
Baca juga: Kepala BNPB: Gunakan "water bombing" hanya saat api karhutla kecil
Dari hasil analisis dan keterangan tersebut, areal kawasan hutan produksi terbatas yang terbakar diperkirakan mencapai luas 80 hektare.
Wisnu mengungkapkan atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Wisnu menegaskan pihak kepolisian berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi berkas penyidikan," jelas Wisnu.
Selain fokus pada penegakan hukum, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran Polres Kolaka Timur terus mengintensifkan upaya pemadaman dan pendinginan (cooling down) di area terdampak untuk mencegah munculnya kembali titik api (hotspot).
Personel di lapangan tetap disiagakan untuk memantau titik-titik bekas kebakaran guna memastikan tidak ada tersisa bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan di kawasan hutan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan tersangka pembakar hutan seluas 80 hektare di Koltim
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026