◐

Polisi tangkap pria pencuri kotak amal masjid di Patal Senayan

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap pria yang mencuri kotak amal Masjid Al Ikhlas di kawasan Patal Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Seorang diamankan oleh warga atau jemaah masjid karena melakukan pencurian. Dalam hal ini, barang yang mau diambil berupa kotak amal sebuah masjid. Dan atas kejadian tersebut, pelaku diamankan dan diproses hukum di Polsek Kebayoran Lama," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko Adi di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri mengatakan kejadian itu berlangsung pada Rabu (30/9) pukul 02.00 WIB dini hari.

Tersangka adalah RDS berusia 29 tahun yang berusaha membongkar kotak amal dengan obeng.

"Pada saat pelaku mengambil kotak amal tersebut dari tempatnya, digeser ke kamar mandi. Saat pelaku mau membongkar kotak amal tersebut dengan alat obeng, diketahui oleh marbot masjid," ucapnya.

Melihat kejadian tersebut, marbot masjid dan warga menggrebek RDS dan melaporkannya ke polisi. Kini RDS ditahan.

"Kita amankan dan dibawa ke Polsek Kebayoran Lama untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Motif pelaku hingga kini masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Untuk sementara motif yang dijelaskan oleh tersangka, motif ekonomi," katanya.

Kejadian pencurian itu viral di media sosial dalam unggahan rekaman video yang memperlihatkan seorang pria membawa masuk kotak amal ke dalam toilet.

Tak lama kemudian, warga sekitar datang menggedor-gedor pintu agar pria tersebut keluar.

Saat dibuka, pria tersebut tampak berusaha membuka kunci kotak amal. Kemudian warga menangkapnya dan diserahkan ke polisi.

Baca juga: Pelaku pencurian dalam kereta di Jakbar ditangkap, ini kronologinya

Baca juga: Polisi usut pengeroyokan wanita yang diduga curi amplop hajatan di Kalibata

Baca juga: Pura-pura jadi penghuni, pencuri gasak Rp5 juta di kontrakan di Jakbar

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.