Polisi tahan oknum pegawai Kejari Blora kasus penggelapan mobil rental

Polisi tahan oknum pegawai Kejari Blora kasus penggelapan mobil rental

Rabu, 12 Agustus 2026 15:30 WIB

Image Print

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. ANTARA/Gunawan.

Blora (ANTARA) - Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menahan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berinisial SL setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatan dalam penggelapan mobil sewa.

"Penetapan tersangka pada 3 Agustus 2026, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin di Blora, Rabu.

Pada hari yang sama, kata dia, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan dan menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Polres Blora.

"Saat ini masih dalam penahanan dan tahap penyidikan masih terus berlanjut. Ditahan sekitar seminggu," ujarnya.

Ia mengatakan tersangka dilaporkan oleh Muntasir selaku pemilik mobil sewa atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan.

Kendaraan yang diduga digelapkan, berupa satu unit Daihatsu Xenia tahun 2015 warna putih dengan nomor polisi AD-1606-UA. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp130 juta.

"Ada bukti sewa mobil," ujarnya.

Menurut Zaenul penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali panggilan kepada SL untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

"Pemanggilan dua kali tidak hadir, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora Hendi Budi Fridianto membenarkan bahwa SL merupakan pegawai Kejari Blora.

Ia mengatakan Kejari Blora menghormati dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Blora terhadap perkara yang melibatkan pegawainya tersebut.

"Kejaksaan Negeri Blora bersikap profesional, objektif, dan proporsional dalam mengikuti serta memantau perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan Saron Lathief," ujarnya.

Hendi mengatakan Kejari Blora telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Jemmy Rudolf Manurung dan M Yanuar Ilham, untuk mengikuti perkembangan hasil penyidikan secara profesional dan proporsional.

Ia menegaskan Kejari Blora tidak memberikan bantuan hukum kepada tersangka dalam perkara tersebut.

"Lembaga tersebut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Blora untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kejari Blora juga menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan SL sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.