Polisi dalami kematian WNA Inggris yang diduga jadi korban penganiayaan di Legian - ANTARA News Bali

Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Denpasar mendalami penyebab kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial PID setelah sebelumnya diduga menjadi korban penganiayaan di salah satu tempat hiburan di Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang di Denpasar, Jumat, mengatakan polisi belum dapat menyimpulkan penyebab kematian maupun pertanggungjawaban pidana pihak tertentu sebelum memperoleh seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan forensik.

"Kami akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Leonardo.

Ia menjelaskan dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Setelah kejadian, korban sempat kembali ke hotel tempatnya menginap.

Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RS Murni Teguh pada 8 Agustus 2026 dan sehari setelahnya dibawa ke RS BIMC untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (20/8) sekitar pukul 12.06 WITA. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSU Dharma Yadnya.

Pada hari yang sama, anak korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke SPKT Polsek Kuta. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/91/VIII/2026/Polsek Kuta.

Polresta Denpasar kini fokus memastikan penyebab kematian korban serta hubungan antara kondisi medis korban dan dugaan penganiayaan pada 5 Agustus 2026.

Menurut Leonardo, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter forensik dan pihak terkait untuk memperoleh keterangan medis. Polisi juga merencanakan autopsi terhadap jenazah guna memastikan penyebab kematian.

Selain pemeriksaan medis, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari keluarga korban, petugas keamanan, pekerja di lokasi kejadian, hingga pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa.

Polisi juga mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV) dan video kejadian untuk mengungkap kronologi serta mengetahui peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil pendalaman awal, kata Leonardo, penyidik menemukan dugaan adanya kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang dilakukan oleh beberapa WNA.

Empat WNA asal Australia berinisial RGG, PAM, JRM, dan TRZ diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, keempatnya telah meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.

Keberadaan keempat WNA tersebut saat kejadian, peran masing-masing, hubungan satu sama lain, serta aktivitas sebelum dan setelah peristiwa masih didalami penyidik.

Polresta Denpasar juga berkoordinasi dengan perwakilan Inggris, RS BIMC, RSU Dharma Yadnya, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penanganan perkara tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.