Polisi Buru Pelaku TPPO Modus Rekrutmen ABK Kapal Cumi KM Maulana 23 |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah memburu para pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut anak buah kapal (ABK). Pengejaran ini dilakukan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap empat orang ABK di atas kapal pencari cumi KM Maulana 23.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, menegaskan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Rabu (7/10). Penegakan hukum terkait TPPO ini menjadi prioritas utama untuk memberantas maraknya praktik perdagangan orang dengan modus rekrutmen ABK di wilayah hukumnya.
Prioritas Pemberantasan TPPO
AKBP Alrasyidin menyatakan momentum pengungkapan kasus ini harus menjadi pelajaran berharga. "Sebagai upaya kita mencari jariyah, mari kita jadikan momentum ini agar tidak terjadi hal seperti ini pada masa yang akan datang," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Ia juga menekankan pentingnya menciptakan sistem keamanan yang lebih baik bagi seluruh ABK yang mencari nafkah di perairan. Namun, Kapolres belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai jumlah pelaku TPPO yang sedang diburu. "Untuk teknis dan taktis tidak dapat kami sampaikan karena itu pengungkapan," ucapnya.
Sinergi dengan Pemangku Kebijakan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berjanji akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kebijakan untuk memberantas modus kejahatan di atas perairan. "Karena di atas air, kita tidak tahu apa yang terjadi di sana sehingga sistemnya harus kita perbaiki. Ini menjadi momentum untuk menciptakan sistem bersama seluruh stakeholder," kata AKBP Alrasyidin.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula saat tim patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB. Tim mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK. Penyidik kemudian bergerak cepat dengan menerapkan metode scientific crime investigation untuk memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasil penyelidikan mengonfirmasi identitas salah satu korban bernama Ilham Shalahudin. Berdasarkan penelusuran, Ilham diketahui menaiki kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan Merauke, serta area penangkapan ikan di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.
Pengembangan kasus lebih lanjut mengungkap bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu orang. Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara