◐

Polisi buru DPO pemasok sabu 3,6 kilogram di Bandarlampung

Polisi buru DPO pemasok sabu 3,6 kilogram di Bandarlampung

Sabtu, 17 Oktober 2026 16:27 WIB

Image Print

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat melakukan penggerebekan terhadap aktivitas peredaran narkotika di Bandarlampung, Jumat (16/10/2026). (ANTARA/HO-Polresta Bandarlampung)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tiga pria yang kami amankan menyebutkan barang haram itu diperoleh dari MC

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengatakan sedang memburu MC yang masuk dalam pencarian orang (DPO) karena memasok narkotika jenis sabu seberat 3,6 kilogram kepada tiga orang yang berhasil diamankan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tiga pria yang kami amankan menyebutkan barang haram itu diperoleh dari MC, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indik Rusmono, di Bandarlampung, Jumat.

Bahkan, lanjut dia, salah satu tersangka RF mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari orang tersebut dengan imbalan sekitar Rp50 juta untuk setiap pengiriman.

"Namun begitu keterangan itu masih didalami penyidik. Tentunya kami akan kembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan peredaran narkotika serta pihak lain yang terlibat," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa Polresta Bandarlampung berhasil menyita hampir 3,6 kilogram sabu dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di sebuah Apartment yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bumi Waras.

"Total barang bukti sabu yang disita mencapai 3.599,7 gram atau sekitar 3,6 kilogram, dengan nilai diperkirakan Rp3,5 miliar," kata dia.

Ia mengatakan selain sabu seberat bruto 3.599,7 gram, polisi juga menyita satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, tiga unit telepon seluler, serta sejumlah kemasan penyimpanan.

"Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika," kata dia.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.