Polisi berhasil bekuk pencuri gelang emas di kos berkat CCTV
Polisi berhasil bekuk pencuri gelang emas di kos berkat CCTV
Jumat, 7 Agustus 2026 17:14 WIB
Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian gelang emas seberat 10,5 gram milik seorang mahasiswi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, setelah Polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna putih milik korban dan rekaman CCTV (closed circuit television)," kata Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Happy Nawang Kuncoro saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat.
Kasus pencurian tersebut, kata dia, berawal pada 23 Juli 2026. Saat itu, korban bernama Jumiati, seorang mahasiswi asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, keluar dari kamar kos Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, sekitar pukul 17.00 WIB bersama temannya.
Sebelum pergi, korban menitipkan kunci kamar kepada tersangka yang merupakan kekasih kakaknya. Sehingga aktivitas harian korban juga diketahui pelaku.
Keesokan harinya, 24 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, korban kembali ke kamar kos. Saat memeriksa barang-barangnya, korban mendapati gelang emas seberat 10,5 gram yang sebelumnya disimpan di dalam tas telah hilang.
Korban kemudian berupaya mencari keberadaan perhiasan tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil penelusuran rekaman CCTV di salah satu toko emas di wilayah Kudus, polisi menemukan petunjuk bahwa gelang emas milik korban telah dijual kepada toko tersebut.
"Berbekal informasi dari saksi dan pengecekan rekaman CCTV di salah satu toko emas di wilayah Kudus, diketahui bahwa gelang emas tersebut dijual oleh tersangka berinisial AI asal Desa Tawangrejo, Kabupaten Blora," ujarnya.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa tersangka mengambil gelang emas milik korban dari dalam tas ketika kondisi rumah kos sedang sepi.
Gelang emas tersebut, kemudian dijual oleh tersangka ke sebuah toko emas dengan harga Rp9,1 juta tanpa seizin pemiliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,975 juta.
Berbekal rekaman CCTV, barang bukti, serta keterangan para saksi, polisi kemudian menangkap tersangka AI dan membawanya ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.