Polda Sumbar ungkap aktivitas penimbunan biosolar di Padang
Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) telah mengungkap aktivitas dugaan penimbunan minyak bersubsidi jenis biosolar di sebuah gudang yang berlokasi di Padang, provinsi setempat.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati dalam jumpa pers yang didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Okta Rahmansyah di Padang, Jumat (7/8)
"Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Polda Sumbar untuk menindak pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Sumbar," katanya di Padang.
Ia menceritakan pengungkapan aktivitas ilegal itu berawal ketika Polisi menyelidiki sebuah bangunan di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut kerap terjadi aktivitas ilegal yang berkaitan dengan minyak bersubsidi," katanya.
Ia mengatakan berbekal hasil penyelidikan yang lengkap akhirnya Polisi melakukan penindakan hukum ke lokasi pada 23 Juni 2026 hingga membuka kedok praktik curang tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Okta Rahmansyah mengatakan dari lokasi penyidik menemukan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis biosolar sebanyak 1.350 liter.
Biosolar itu 1.140 liter disimpan dalam 36 jeriken, sedangkan 210 liter lainnya disimpan dalam satu tedmon berkapasitas 1.200 liter.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil, mesin pompa, selang, kode batang, hingga dokumen-dokumen kendaraan dari lokasi.
"Semua barang yang ditemukan di lokasi telah disita oleh Penyidik sebagai barang bukti dalam perkara ini," jelasnya.
Ia mengatakan Polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial B (58) dari kasus itu, kini pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian.
Tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan terbaru.
Polda Sumbar menegaskan bahwa praktik penyelewengan terhadap BBM atau gas yang telah disubsidi oleh pemerintah harus ditindak tegas, apalagi di tengah krisis energi global.
Praktik curang yang dilakukan oleh para pelaku akan mengakibatkan minyak subsidi pemerintah tidak sampai ke kalangan masyarakat yang berhak menerimanya sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah.
Polda Sumbar menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah penyalahgunaan serta penyelewengan.
“Pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus kami perketat sehingga distribusi dan penggunaannya tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” katanya.